3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
"Maklumat Kapolri ini bersifat imbauan dan Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis. Bila diperlukan kami tindak tegas demi keselamatan publik," Irjen Pol M. Iqbal, Kadiv Humas Polri (23/3).
Demi keselamatan warga Indonesia, Polri harus melakukan "giat patroli" untuk edukasi dan sosialisasi bahaya virus corona. Â Polri memastikan pihaknya bakal aktif mengimbau massa agar menaati maklumat Kapolri. Agar warga tidak berkumpul dan tetap di rumah.
Bahkan lebih dari itu, Polri melalui Polda-Polda di berbagai daerah pun mengambil peran aktif terlibat dalam percepatan penanganan wabah virus korona. Diantaranya melalui giat patroli kerumunan massa di kaf, taman, tempat hiburan atau di jalanan. Sosialisasi social distancing dan bahaya virus corona, sterilisasi wilayah, penyemprotan disinfektan, termasuk menindak tiap pelanggaran imbauan.
Maka Polri mengajak masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri. Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia, pada akhirnya segera terbebas dari wabah virus corona dan dapat melakukan aktivitas normal seperti biasanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H