Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalkan Kompetensi SDM, OJK Institute dan Industri Dana Pensiun Siapkan SKKNI

12 Maret 2020   22:04 Diperbarui: 13 Maret 2020   07:20 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam upaya mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusia bidang dana pensiun, OJK Institute dan Industri Dana Pensiun menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 

Hal ini dinilai strategis dalam menjamin kualitas tenaga kerja bidang dana pensiun yang dapat diterapkan dan diakui secara global, khususnya dalam lingkup nasional.

Penyusunan Rancangan SKKNI bidang dana pensiun ini dilakukan di Jakarta dengan melibatkan sekitar 25 anggota tim perumus dan tim verifikasi  dari unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK. Dipimpin oleh Hikmah Rinaldi dari OJK Institute sekaligus  Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Dana Pensiun didampingin Suheri, Ketua Umum ADPI dan Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK, seluruh tim secara intensif berdiskusi dan berdebat untuk mencapai rumusan standar kompetensi kerja yang berkualitas dan mampu diterapkan.

Rancangan SKKNI bidang dana pensiun menjadi penting untuk mengoptimalkan kompetensi SDM, di samping memacu pertumbuhan industri dana pensiun secara signifikan ke depannya. Sekaligus sebagai antisipasi dalam menyambut bonus demografi Indonesia yang mau tidak mau membutuhkan masa pensiun yang sejahtera. Rancangan SKKNI bidang dana pensiun juga menjadi sinyalemen upaya meningkatkan profesionalisme industri dana pensiun dalam memberikan layanan dana pensiun terbaik kepada masyarakat.  

Hingga pukul 22.00 WIB malam ini, tim perumus dan tim verifikasi Rancangan SKKNI bidang dana pensiun setidaknya telah merampungkan draft unit kompetensi yang dibutuhkan, yang mencakup:
1. Menyusun strategi bisnis.
2. Mengelola kepesertaan
3. Mengelola investasi
4. Menerapkan manajemen risiko
5. Menerapkan tata kelola
6. Menerapkan audit internal
7. Mengelola fungsi pengendalian dan pendukung.

Melalui SKKNI bidang dana pensiun, nantinya akan tercipta budaya profesional di kalangan SDM bidang dana pensiun di Indonesia sebagai cerminan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang SKKNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun