Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyusunan RSKKNI Dana Pensiun, Berlangsung Sengit Namun Subtanstif

12 Maret 2020   08:48 Diperbarui: 12 Maret 2020   08:57 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengit namun subtantif. Suasana itulah yang mengemuka dalam perumusan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Dana Pensiun semalam. Hingga molor satu jam dari jadwal. Hal ini terjadi karena industri dana pensiun yang dipandu oleh OJK Institute ingin memastikan standar kompetensi kerja yang menjadi acuan nantinya dirumuskan secara komprehensif namun tetap dapat diterapkan. 

Sehingga nantinya semua pihak di industry dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan pedoman dalam pelaksanaannya. Di samping mampu memberikan kontribusi signifikan di era revolusi industri 4.0.

Dipimpin oleh Hikmah Rinaldi selaku Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Dana Pensiun, sekitar 25 anggota tim perumus dan tim verifikasi berdiskusi dan berdebat untuk memperoleh rumusan standar kompetensi kerja di bidang dana pensiun. Tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI bidang Dana Pensiun yang meliputi unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK.

Hingga pukul 23.00 WIB semalam, tim perumus dan tim verifikasi berkomitmen untuk memastikan tujuan utama dari SKKNI Dana Pensiun dapat tercapai, yaitu mewujudkan Dana Pensiun yang sehat berkesinambungan dan memenuhi persyaratan perundang-undangan. Karena itu, penjabaran fungsi kunci seperti 1) menyusun strategi bisnis, 2) mengelola operasional bisnis dana pensiun, dan 3) mengelola fungsi pengendalian dan pendukung harus diperinci secara substantif. 

Hingga semalam, pembahasan yang telah dirampungkan meliputi fungsi utama untuk 1) menyusun strategi bisnis dan 2) mengelola kepesertaan. Dan hari ini akan dilanjutkan dan dirampungkan fungsi utama lainnya seperti: 1) mengelola investasi, 2) menerapkan manajemen risiko, 3) menerapkan tata kelola, dan 4) audit internal, dan 5) mengelola fungsi pendukung yang setidaknya diikuti dengan 19 elemen kompetensi dan puluhan kompetensi unjuk kerja.

Untuk diketahui, perumusan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Dana Pensiun ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut serta finalisasi focus group discussion yang diinisiasi OJK Institute dan didukung oleh Direktoran Bina Standarisasi Kemenaker RI untuk menjawab kebutuhan tuntutan dunia kerja di bidang dana pensiun dengan standar kompetensi yang memadai.

Nantinya, SKKNI bidang Dana Pensiun dapat menjadi acuan dalam memformulasikan kompetensi kerja yang sesuai dengan karakter bisnis dana pensiun di Indonesia. Beberapa manfaat SKKNI bidang Dana Pensiun, antara lain:

1. Menjadi acuan pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi di industri dana pensiun.

2. Menjadi acuan dalam menentukan struktur kerja dalam bidang dana pensiun dan persyaratan kompetensinya.

3. Menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi

4. Menjadi acuan penyusunan SOP pelaku dana pensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun