Melalui kegiatan ini, harapannya industri Dana Pensiun di Indonesia dalam waktu dekat memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Tumbuh dengan sehat berkesinambungan dan mampu menerapkan best practice yang sesuai dengan perundang-undangan.