Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

OJK Institute Inisiasi Standar Kerja Nasional Bidang Dana Pensiun

11 Maret 2020   17:10 Diperbarui: 11 Maret 2020   17:11 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digital, upaya memperkuat daya saing industri harus didukung standar kompetensi yang memadai. Karena dengan kompetensi, dapat tercipta pertumbuhan yang berkelanjutan. Di samping memastikan delivery manfaat kepada masyarakat.

Berangkat dari upaya untuk memperkuat daya saing kekinian, industri dana pensiun pun bertekad menciptakan standar kompetensi kerja nasional di bidang dana pensiun. Hal ini sekaligus memastikan kesergaman standar kompetensi di industri dana pensiun.

Setelah melalui diskusi dan kaji ulang standar kompetensi yang ada, OJK Institute hari ini menginisiasi penyusunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang dana pensiun. Diikuti sekitar 30 peserta, tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI bidang Dana Pensiun yang meliputi unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK. Acara ini dibuka oleh Kepala OJK Institute, Widyo Gunadi di Jakarta dan dibekali peta penyusunan standar kompetensi oleh Muchtar Azis dari Bina Standarisasi Kemenaker RI.

Melalui kegiatan ini, harapannya industri Dana Pensiun di Indonesia dalam waktu dekat memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

Pentingnya standar kompetensi kerja ini bagian dari inplementasi PP No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Permennaker No. 2 Tahun 2012 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Maka Rancangan SKKNI bidang dana pensiun melibatkan tim perumus dan tim verifikasi. Untuk memastikan terwujudnya kualitas layanan industri dana pensiun sesuai standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan.

Spirit inilah yang diperlukan di era sekarang. Demi terciptanya kompetensi sumber daya manusia yang unggul di bidang dana pensiun. Demi terwujudnya masa pensiun yang sejahtera bagi masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun