Ada 3 (tiga) keuntungan mendanakan pensiun atau pesangon melalui DPLK, yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti saat diperlukan,baik untuk pensiun atau pesangon, 2) adanya hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta DPLK, dan 3) adanya insentif perpajakan saat uang pensiun dicairkan. Tentu, semuanya ditujukan untuk kesejahteraan masa pensiun pekerja. Di samping untuk mempertahankan gaya hidup di saat pekerja tidak bekerja lagi.
Oleh karena itu, pemberi kerja atau pekerja harus berani dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun. Dengan menyisihkan sebagian dana setiap bulannya untuk disetor ke DPLK sebagai tabungan pensiun. Karena DPLK adalah solusi keuangan bagi pekerja dalam menghadapi masa pensiun; solusi finansial pemberi kerja dalam pengakhiran masa kerja karyawannya.
Lalu, untuk apa program pensiun?
Tentu, untuk memenuhi kebutuhan biaya dan gaya hidup di masa pensiun, di saat pekerja tidak bekerja lagi. Karena menurut kajian, seorang pensiunan dianggap dapat hidup layak di masa pensiun bila memiliki dana 70%-80% dari gaji terakhir. Itulah yang disebut tingkat penghasilan pensiun (TPP).Â
Artinya, pekerja ber-gaji terakhir 10 juta maka membutuhkan 7-8 juta per bulan di masa pensiun. Agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup, di samping mempertahankan gaya hidupnya.Â
Sementara program wajib seperti JHT (Jaminan Hari Tua) BP Jamsostek yang iurannya 5,7% per bulan tentu tidak mencukupi. Hanya mampu meng-cover 13% dari TPP. Maka dapat dipastikan, ada kekurangan dana untuk bisa mencapai TPP yang layak bagi pekerja.Â
Bila ada pekerja yang takut akan masa pensiun, pasti karena mereka tidak punya program pensiun. Bila ada pensiunan yang tidak bahagia di masa pensiun, pasti karena mereka tidak punya uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan bila ada pekerja menyesal di masa pensiun, pasti karena mereka tidak mau menyisihkan sebagian gajinya untuk masa pensiun.
Jadi, soal pensiun dan pesangon pekerja bukan terletak pada besar kecilnya. Tapi pada kemauan untuk mendanakan uang pensiun atau pesangon pekerja. Sebab bila waktunya tiba, jangan sampai tidak ada dana untuk membayarkan uang pensiun atau pesangon pekerja.Â
 Pensiun atau pesangon, intinya bukan "gimana nati" tapi "nanti gimana" #EdukasiPensiun #EdukatorDanaPensiun #AsosiasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H