Sebagai wujud komitmen good corporate governance (GCG), Dana Pensiun Pegadaian lakukan optimalisasi aturan tata kelola dana pension. Bekerjasama dengan DSS Consulting, Dapen Pegadaian melakukan harmonisasi tata kelola dana pensiun sesuai dengan  POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Penandatanganan kerjasama optimalisasi tata kelola dana pension, dilakukan langsung oleh Benzani, Direktur Utama Dapen Pegadaian dengan Didit Agung Laksono, Direktur DSS Consulting di Kantor Dapen Pegadaian Jakarta, Rabu 18 Desember 2019. Ikut hadir pula Ismanto (Direktur Keuangan Dapen Pegadaian), Sugeng Suratno (Direktur Operasi Dapen Pegadaian), Tri Joko Purwanto (Manajer Umum dan SDM Dapen Pegadaian), Nur Hasan Kurniawan (Chairman DSS Consulting), dan Syarifudin Yunus (Senior Consultant DSS Consulting).
Melalui penandatangan kerjasama ini, Dapen Pegadaian bertekad untuk mengoptimalkan layanan dan operasional Dana Pensiun bagi selauruh pemangku kepentingan khususnya peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, di samping  meningkatkan pengelolaan Dana Pensiun secara profesional, efektif, dan efisien.
"Dapen Pegadaian memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan tata kelola yang sesuai regulasi, di samping memberikan layanan optimla kepada peserta penerima manfaat. Karena itu, kerjasama ini penting untuk memastikan optimalisasi aturan mainnya" ujar Benzani, Dirut Dapen Pegadaian saat penandatangan.
Seperti diketahui, POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun juga menjadi acuan dalam meningkatkan kepatuhan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan atas kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan. Sehingga akhirnya mampu mewujudkan Dana Pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif.
Beberapa aspek optimalisasi tata kelola dana pensiun sesuai POJK No.15/2019, antara lain: 1) penyediaan dokumen 16 pedoman tata kelola dana pensiun sesuai dengan best practise yang berlaku saat ini, 2) penyediaan Standard Operating Procedure (SOP) operasional Dana Pensiun sesuai dengan standar ISO 9001, 3) deskripsi pekerjaan dari personel operasional, 4) indikator kinerja utama (KPI), 5) perjanjian tingkat layanan (SLA).
Di tengah era digital dan revolusi indutsri 4.0, industri dana pensiun pun dituntut untuk semakin profesuonal dan transparan dalam tata kelola dana pensiun. Sebagai perwujudan good corporate governance. Hal inilah yang menjadi spirit utama dalam kerjasama Dana Pensiun Pegadaian dengan DSS Consulting. Optimalkan tata kelola dana pensiun. Demi kesejahteraan dan kenyamana peserta di masa pensiun. Hari tua yang lebih sejahtera, masa pensiun yang bergembira .... #YukSiapkanPensiun #DapenPegadaian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H