Bertempat di Sekretarian PDPLK di Wisma Bumiputera Jakarta, Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) menggelar Ujian Sertifikasi DPLK batch 5 yang diikuti 20 peserta dari 8 DPLK di Indonesia pada Jumat, 26 April 2019. Â Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan untuk memacu standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK dalam memberikan layanan berkualitas kepada para pengguna jasa.
Ujian Sertifikasi DPLK diselenggarakan secara rutin setiap bulan Januari-April-Juli-Oktober (4 kali setahun) yang dapat diikuti tenaga pemasar dan staf yang ada di unit bisnis DPLK atau pihak lain yang berhubungan dengan bisnis DPLK. Hingga saat ini, tidak kurang 250 orang telah tersertifikasi DPLK yang mencakup modul 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risk.
"Sejak tahun 2018, PDPLK sudah selenggarakan Ujian Sertifikasi DPLK. Hal ini diterapkan sebagai realisasi dari prinsip perilaku profesional dan kompetensi Anggota Perkumpulan DPLK agar dapat memebrikan layanan terbaik kepada masyarakat. Sekaligus menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan" ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Nasional Sertifikasi DPLK di sela ujian hari ini.
Ujian Sertifikasi DPLK menggunakan format pilihan berganda dengan 100 soal. Nilai kelulusan minimal adalah 60. Selain ujian, PDPLK juga menyelenggarakan kegiatan Tutorial Sertifikasi DPLK selama 2 hari sebelum ujian. Hingga saat ini, tingkat kelulusan ujian sertifikasi DPLK mencapai 86%.Â
PDPLK juga mengimbau, selain tenaga pemasar, Ujian Sertifikasi DPLK sangat pantas diikuti oleh staf yang bekerja di unit DPLK, manajer investasi, dan pihak lain yang berhubungan dengan DPLK seperti perpajakan, risk manajemen, dan audit. Tujuannya, tentu untuk optimalkan standar kompetensi di bidang DPLK.
"Kita tahu bahwa mutu dan kompetensi di industri apapun sangat penting. Karena itu, Sertifikasi DPLK pun menjadi bagian untuk menjaga prinsip profesionalisme dan standar mutu layanan kepada masyarakat. Khususnya dalam membantu kesiapan masyarakat menuju masa pensiun" tambah Syarifudin Yunus.
Untuk diketahui, hingga Desember 2018, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 82 triliun dnegan jumlah peserta mencapai 2,9 juta pekerja. Selain itu, industri DPLK pun perlu mengantisipasi terjadinya ledakan pensiunan atau lanjut usia yang diperkirakan mencapai 40 juta orang pada tahun 2025 nanti.
Oleh karena itu, PDPLK akan terus aktif melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya program pensiun, di samping menjadikan sertifikasi DPLK sebagai standar profesi. Bahkan ke depan, industri DPLK pun harus mampu memasarkan DPLK dengan cara yang lebih kreatif. Karena Karena menyiapkan masa pensiun bukan hanya penting tapi harus juga asyik. Agar masyarakat lebih mudah, lebih tertaik dalam mempersiapkan masa pensiunnya sendiri ..... #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H