Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengapa Perusahaan Perlu Siapkan Program Pensiun?

7 Januari 2019   23:58 Diperbarui: 8 Januari 2019   00:44 1811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah fakta hari ini, masih banyak perusahaan atau pemberi kerja yang belum menyiapkan program pensiun untuk pekerjanya, untuk karyawannya. Maka wajar, saat ini dari sekitar 50 juta pekerja formal, tidak lebih dari 5% saja pekerja yang sudah memiliki program pensiun. Entah, asalannya apa? Mungkin, karena perusahaan merasa telah memberi gaji atau fasilitas BPJS Ketenagakerjaan melalui program wajib yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Atau bisa juga karena perusahaan atau pemberi kerja belum memahami "manfaat utama" dari program pensiun.

Bila alasannya karena perusahaan atau pemberi kerja telah memiliki program wajib seperti JHT dan JP, lalu tidak mau memiliki program pensiun entu tidak sepenuhnya tepat. Karena harus diketahui, iuran sebesar 5,7% untuk JHT dan 3% untuk JP pada akhirnya hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja di masa pensiun atau hari tua. Padahal, kebutuhan finansial seorang pekerja di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Sementara program JHT dan JP, paling maksimal hanya bisa memberi kontribusi sebesar 30%. Dengan demikian, masih ada kekuarangan dana di masa pensiun buat seorang pekerja mencapai 40%-50%. Rumusan ini, bisa jadi, bila tidak diantisipasi oleh program pensiun maka pekerja akan mengalami masalah keuangan di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi.

Berangkat dari kenyataan itu, maka penting untuk membangun edukasi akan pentingnya program pensiun kepada perusahaan atau pemberi kerja. Agar setiap perusahaan mulai mau memikirkan dan berani menyediakan program pensiun untuk pekerjanya.

Sesuai dengan amanat UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau pemberi kerja, cepat atau lambat, pasti membayarkan imbalan pasca kerja berupa uang pesangon akibat pekerja pensiun, meninggal dunia, atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Sementara program wajib, tentu tidak dapat "menutupi sepenuhnya" kewajiban imbalan pasca kerja tersebut.

Maka sebagai solusi, perusahaan atau pemberi kerja harus mulai mempertimbangkan untuk menyediakan program pensiun yang bersifat sukarela seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga keuangan) yang ada di pasaran. Karena sesuai UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ditegaskan bahwa program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Itu berarti, siapapun apalagi pekerja bila ingin memiliki program yang dipersiapkan untuk masa pensiun sepatutnya menjadi peserta program pensiun.

Melalui program pensiun, setiap pekerja diharapkan mempunyai ketersediaan dana yang cukup untuk masa pensiun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saat pensiun, di samping dapat mempertahankan gaya hidupnya.

Mengapa perusahaan atau pemberi kerja perlu menyiapkan program pensiun pekerjanya?

Setidaknya ada 5 keuntungan perusahaan atau pemberi kerja yang menyediakan program pensiun khususnya DPLK kepada pekerjanya.

1.    Sebagai solusi atas kewajiban imbalan pasca kerja atau uang pesangon sebagaimana ditegaskan dalam UU 13/ 2003. Karena cepat atau lambat, tiap perusahaan harus membayarkan imbalan pasca kerja kepada karyawannya sesuai PSAK 24 yang tercantum dalam laporan keuangan. Bila tidak disiapkan dananya, maka kemungkinan besar imbalan pasca kerja atau pesangon akan menjadi masalah bagi perusahaan. Karena semakin lama nilainya semakin besar apabila tidak disisihkan sejak dini.

2.    Untuk menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan di kemudian hari. Bila perusahaan menggunakan kas perusahaan untuk membayar pensiun atau pesangon, dimungkinkan akan mengganggu finansial perusahaan. Sebagai solusi, maka dana yang diperuntukkan pensiun atau pesangon pekerja sebaiknya dipisahkan dari kas perusahaan dan dipercayakan untuk dikelola oleh lembaga yang kredibel seperti DPK.

3.    Iuran perusahaan atau pemberi kerja untuk program pensiun pekerja merupakan biaya perusahaan sehingga hal ini dapat mengurangi pajak penghasilan badan (Pph 25). Itu berarti, bila tidak mempunyai program pensiun sangat mungkin Pph 25 yang dibayarkan menjadi lebih nesar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun