Mutu dan kompetensi sangat penting di industri apapun.
Berdasar itulah, Perkumpulan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Ujian Sertifikasi DPLK batch ke-2 pada hari ini Jumat, 27 April 2018 di Kampus STIA LAN Jakarta. Diikuti sekitar 54 peserta dari 13 DPLK di Indonesia ini bertujuan untuk memacu standarisasi pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK dalam memberikan layanan berkualitas kepada para pengguna jasa.
"Ujian Sertifikasi DPLK ini diterapkan sebagai realisasi dari prinsip perilaku profesional dan kompetensi Anggota Perkumpulan DPLK. Hal ini juga sesuai amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan" ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Nasional Sertifikasi DPLK di sela ujian hari ini.
Selain tenaga pemasar, Program Sertifikasi DPLK nantinya juga diberlakukan bagi staf yang dipekerjakan pada unit kerja DPLK. Hal ini sebagai standarisasi kompetensi dan keahlian layanan jasa di bidang DPLK.
"Sertifikasi profesi sangat diperlukan di bidang apapun, termasuk DPLK. Hal ini untuk menjaga profesionalisme dan standar mutu layanan DPLK kepada masyarakat dan pemberi kerja" tambah Syarifudin Yunus.
Sertifikasi DPLK diterapka sebagai komitmen industri DPLK dalam mengembangkan pasar dana pensiun di Indonesia, di samping mengawal terselenggaranya program kesejahteraan karyawan di Indonesia yang sesuai dengan harapan.Â
Seperti diketahui, saat ini tidak lebih dari 5% pekerja dari 120 juta pekerja yang ada di Indonesia yang sudah memiliki program pensiun atau hari tua. Hal ini berarti, 95% dari pekerja di Indonesia memiliki ketidakpastian hari tua.
Perkumpulan DPLK juga mengimbau anggotanya untuk melakukan edukasi akan pentingnya program pensiun sebagai perencanaan masa pensiun yang sejahtera. Hal ini sekaligus menjadi antisipasi terhadap ledakan pensiunan atau lanjut usia yang diperkirakan mencapai 40 juta orang pada tahun 2025 nanti.
"Sertifikasi DPLK akan dilaksanakan setiap tahun sebanyak 4 kali, yaitu di Januari, April, Juli dan Oktober. Tahun 2018 ini diharapkan seluruh tenaga pemasar DPLK harus sudah tersertifikasi. Jika tidak, maka mereka yang belum sertifikasi tidak tercatat sebagai tenaga pemasar dan akan dilaporkan ke regulator" ujar Syarifudin Yunus.
Hingga Desember 2017, industri DPLK mengelola aset lebih dari Rp 75 triliun atau meningkat 24% dari tahun sebelumnya.
Ke depan, Perkumpulan DPLK akan terus aktif melakukan edukasi akan pentingnya program pensiun, di samping menjadikan sertifikasi DPLK sebagai standar profesi nasional.Â