KONSEP MEMBANGUN
NEGARA
ADIL DAN MAKMUR
O
L
E
H
SYARIEF BUDI AJI
[ S.B.A]
Pendahuluan
Mengingat
1.Kadaan zaman yang terus semakin rancau dan semakin sulit mewujudkan keadilan,kedamaian,[kebahagiaan] dan keseimbangan
2.Sistem”Demokrasi Aklamasi”yamg telah di terapkan,dan sudah mencapai umur panjang, tetapi masih tetap belum bisa membawa warga Negara nya mencapai cita-cita bersama,yaitu,hidup bahagia[sejahtera] secara merata
3.Semakin jauh nya jarak miskin-kaya,cindekia ke bodohan ,kemajuan ketertinggalan
Menimbang
1.Sudah saat nya mencari alternatif baru ,[ konsep baru] yang sekiranya bisa sebagai “jalan tol: untuk mencapai tujuan pokok manusia dalam bernegara:yaitu;hidup bahagia-damai sejahtera dan abadi
2.Mewujudkan reformasi global,kearah yang lebih transparan,dan mewujudkan kemurnian keadilan/kebenaran[ agama ]
Memutuskan Menawarkan
Kami berusaha menyusun,menganalisa,dan meletakkan permasalahan pada tempat dan porsi nya,dengan cara menyusun tulisan ini.Dan kami beri nama” Konsep membangun negara adil dan makmur”
Bertujuan
Menjadi acuan pemikiran kita bersama,demi mencapai cita-cita bersama dalam bernegara.
BAB 1
Konstitusi
A.Tentang konstitusi
Untuk mencapai”keadilan sejati”seyogya nya hukum harus bersumber pada “Kitab Suci”. Supaya bisa di terima masyarakat dengan”legawa’’tanpa paksaan dan intimidasi
Kalau di pikir secara jernih,tidak ada hukum yang bisa di cari dan di terima masyarakat,untuk di terapkan secara”adil” selain hukum agama. Dengan kata lain,alternatif terbaik untuk di jadikan
“Konstitusi’’ sebuah negara adalah hukum Kitab Suci. Karena orang Islam pasti menerima
Al-quran sebagai sumber hukum yang harus di patuhi dan di taati nya
Orang Kristen,pasti senang dengan hukum injil sebagai kitab sucinya,dan mengikuti nya .Begitu pula orang Hindu dengan wedha nya,dan orang Budha dengan tripitakanya
Mungkin ada di antara umat Islam yang menolak Al-qur’an sebagai dasar hukum nya.
Kalau jawaban nya mungkin,tentu kita boleh bertanya benarkah dia orang Islam.?
Begitu pula dengan Kristen.Adakah di antara orang Kristen yang menolak injil sebagai dasar hukum nya
Kalau jawaban nya ada,tentu kita juga bertanya ;benarkah dia orang Kristen..? sama hal nya dengan umat agama yang lain
‘karna bila suatu negara di haruskan mengikuti kitab suci nya salah satu agama .ini juga bukan suatu”keadilan”sama hal nya dengan pemaksaan .
Maka dari itu ideal nya
Orang Islam berhukum pada AL-QUR’AN
Orang Kristen berhukum pada kitab Injil
Orang Hindu berhukum pada kitab Weda
Orang Budha berhukum pada kitab Tripitaka nya
B. Cara menerapkan hukum “Kitab Suci”
Hukum adalah peraturan–peraturan,yang sifat nya mengikat. Apabila ada yang melanggar hukum, atau tindakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah tertulis dalam “Kitab hukum”, maka orang tersebut harus di kenakan”sangsi hukum”
Lalu bagaimana cara menerapkan hukum”sangsi hukum kitab suci”?atau;bagaimana cara menghukum orang yang melanggar peraturan”kitab suci”?
Cara nya ialah; dengan menanya si pelanggar tersebut,contoh G adalah”maling”. Maka di tanya oleh penegak hukum. Agama apa yang di anut G ? bila jawaban nya Islam,maka hukum macam apa yang harus di terima G,sesui dengan bunyi firman yang tercatat dalam AL-QUR’AN,bila jawaban nya kristen,di cari dalam al-kitab [injil] hukuman apa yang harus di terima G,karena perbuatan “maling” tersebut, begitulah dengan agama yang lain .
Kalau kita bandingkan,manakah yang lebih”adil”,bila semua umat beragama harus di atur oleh hukum”produk”DPR?, atau umat beragama boleh/harus berhukum pada kitab suci nya masing-maasing ?
Tidak ada jawaban yang lebih pantas di berikan,selain;semua orang berhak mengikuti hukum”kitab sucinya”masing-masing. Karena dengan demikian,semua orang akan merasa sadar dan tidak ada saling memaksa di antara kita..
Tapi perlu di ingat,bahwa hukum kitab suci ada dua macam .
1.Hukum yang berhubungan langsung dengan Tuhan,Maka hukum jenis ini di serahkan urusan nya”kepada Tuhan”
2.Hukum yang berhubungan antara manusia dengan manusia. Dan hukum jenis ini yang harus di selesaikan/di tegakkan oleh manusia
Karena hukum agama,atau hukum kitab suci ini di tegak kan atau di jalan kan dengan kesadaran dan pengakuan,maka hukum agama atau hukum kitab suci,juga di sebut sebagai”hukum kesadaran”hukum pengakuan”atau”hukum adil”. Karena firman”yang maha Adil”alias produk yang maha adil.
C.Petugas penegak hukum
Petugas penegak hukum pada dasar nya adalah pemerintah.maka dari itu,pemerintah wajib mengangkat”hakim-hakim agama”sebagai pengemban jalan nya”keadilan,sesuai agama dan kepercayaan pengakuan nya masing-masing.
Umat Islam ada hakim agama Islam
Umat Kristen ada hakim agama Kristen
Umat Hindu ada hakim agama Hindu
Umat Budha ada hakim agama Budha
bersambung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H