Mohon tunggu...
Syarif sang phena sunyi
Syarif sang phena sunyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengembara jalanan

"Tujuan Utama Hidup Adalah Mati" ~ Cukup Ikhtiarkan dengan maksimal, dan Biarkan Do'a bertarung di atas Langit ~ YAKIN USAHA SAMPAI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UMM Melakukan Sosialisasi tentang Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk UMKM

23 November 2022   18:04 Diperbarui: 23 November 2022   18:09 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malang, 17 November 2022 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan 4 (empat) orang. Sarifudin, M. Afanuk Qarim, M. Hafish Wicaksana, dan Yufani Julia Nursyah. Dari Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Angkatan 2018 sedang menempuh Pendidikan, Latihan dan kemahiran Hukum (PLKH) II, yang dimana dalam pelaksanaan kemahiran hukum tersebut didampingi oleh dosen pembimbing Siti Wulandari S.H. 

Setelah dilakukannya pembekalan dan presentasi kepada dosen pembimbing, ke empat orang mahasiswa yang berkelompok tersebut mengadakan sosialisasi tentang Pentingnya Sertifikat Halal Produk UMKM pada Jemblung Caffee yang beralamt di jl. njetak ngasri, mulyoagung, dau - malang.

Adapun tujuan dilkukan sosilisasi tersebut adalah untuk memberikan edukasi atau pemhaman tentang pentingnya Sertifikasi Halal Pada Produk UMKM. dalam pemberian edukasi atau pemahaman tersebut keempat orang mahasiswa yang berkelompok itu menjelaskan atau mempresentasikan beberapa hal penting yang meliputi Pentingnya Sertifikasi Halal, Yaitu : Penngertian sertifikasi halal, dasar hukum sertiffikasi halal, Urgensi sertifikasi halal, dan prosedur sertifikasi halal. 

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

Sertifikat itu sendiri dalam KBBI merupakan tanda atau surat keterangngan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilika atau suatu kejadian. 

Sedangkan sertifikasi produk halal adalah serangkaian proses yang wajib untuk dilalui oleh para pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha yang bebrbentuk badan hukum atau bukan badan hukum ataupun UMKM yang sedang untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Jemblung Caffee itu sendiri berdiri pada tanggal 18 Agustus 2014. adapun berdirinya caffe itu adalah sebagai mata pencaharian, caffee tersebut merupakan salah satu caffee yang yang ramai pengunjung, dan perihal harganya juga dikenal murah. 

Tidak sedikit mahasiswa yang mengadakan kegiatan di caffee tersebut, dan tidak sedikit juga mahasiswa-mahsiswa yang ngopi santai serta mengerjakan tugas-tugas kuliah mereka disana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun