Lagi-lagi dunia media dihebohkan oleh permasalahan yang mengenai guru. Mulai dari permasalahan tentang bagaimana cara mendidik peserta didik mereka agar menjadi generasi bangsa yang baik. Sekarang guru tidak bisa menerapkan hukuman berupa kontak fisik yang digunakan untuk memberikan efek jerah. Karena sekarang anak-anak indonesia telah dilindungi oleh aturan yang dibuat berdasarkan undang-undang berupa lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Namun sekarang guru harus menghadapi sebuah masalah baru yaitu mengenai pemotongan anggaran dan sertifikasi guru. Disini saya akan membahas tentang memandang masalah ini yaitu menurut salah satu politikus Golkar, ia menyampaikan pesan politiknya melalui portal berita online.
Sebelum kita membahas permasalahan ini lebih jauh, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud pesan politik. Pesan adalah: “suatu komponen dalam proses komunikasi berupa panduan dari pikik perasaan seseorang dengan menggunakan lambang, bahasa/lambang-lambang lainnya disampaikan kepada orang lain”.(Effendy, 1989:224)
Jadi pesan adalah informasi yang merupakan isi yang akan disampaikan oleh komunikator melalui saluran dan media komunikasi yang sesuai dengan tujuan komunikator kepada komunikan. Dan politik,
Menurut Thomas P. Jenkerns, politik adalah himpunan nilai, ide dan norma, kepercayaan dan keyakinan seseorang atau kelompok yang mendasari penentuan sikap yang dihadapi dan menentukan tingkah laku politiknya. Sedangkan menurut Joice Mitchell, politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat secara menyuluruh.Jadi pesan politik adalah informasi yang berupa isi yang akan disampaikan oleh komunikator melalui saluran dan media yang didalamnya terdapat himpunan nilai, ide dan norma yang didalamnya terdapat kebijakan umum untuk masyarakat secara menyeluruh.
Disini saya mengutip sebuah berita yang diambil dari Liputan6.com, Jakarta pada 26 Agustus 2016,13:11WIB disini saya mengambil pesan politik yaitu “Kalau bisa badan anggaran hak guru itu tidak usah dipotong walaupun ada bencana, kalau mau dipotong yang lain,”kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Politikus Partai Golkar ini berujar, ia rela jika gajinya dipotong asalkan hak guru tidak diberlakukan pemotongan anggaran. Karena ia mengatakan bahwa banyak gaji guru didaerah yang masih perlu penambahan, apa lagi yang tenaga honorer. Dia juga mengatakan “Kalau mau dipotong sudah tidak ada lagi yang bisa dipotong, gaji pejabat dipotong saja,termasuk saya”.
Dari data Kementerian Pendidikan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi hanya 1.300.758 orang dari jumlah awal 1.221.947 orang. “Jadi daerah sudah bisa bayarkan dengan uang yang ada, dan guru akan terima apa adanya,” kata Boediarso.
Disini dapat disimpulkan ada dua lembaga yang mana mereka ada yang pro dan kontra terhadap masalah ini. Disini saya lebih memilih bahwa pemotongan anggaran tersebut dapat mengurangi ketidak jelasan antara jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. Jadi dengan adanya pemotongan anggaran itu saya kira dapat menstabilkan pembiayaan untuk anggaran guru.
Mungkin dengan adanya pemotongan anggaran ini, sebagian dari guru perekonomian mereka tidak mencukupi. Dengan adanya hal tersebut mungkin dapat memperbaiki kestabilan pembiayaan untuk anggaran guru di masa yang akan datang. Untuk guru yang honorer untuk bersabar diri, disamping kesulitan yang dirasakan saat ini ada hal yang lebih bermanfaat. Karena dengan untuk mendidik generasi penerus bangsa tentulah membutuhka pendidik yang berkualitas.
Daftar pustaka