Mohon tunggu...
Syamsun Nahar
Syamsun Nahar Mohon Tunggu... -

Pegiat Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Ramadhan dan Momentum Hijrah ke Bank Syariah

3 Agustus 2010   05:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:21 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bulan Ramadhan segera tiba, bulan yang penuh dengan rahmat, ampunan dan keberkahan. Maka sudah sepatutnya setiap kita menyambutnya dengan penuh suka cita dan mengisi hari-harinya dengan amal ibadah.

Saat Rasulullah saw menyampaikan khotbahnya dalam menyambut bulan ramadhan, Ali bin Abi Thalib bertanya,: “Ya Rasulullah, amal apa yang paling utama di bulan ini”. Rasul yang mulia menjawab: “Ya Abul Hasan, amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah Swt.”

Jawaban Rasulullah saw ini menegaskan betapa pentingnya masalah halal dan haram. Dan puasa merupakan perisai yang bisa membentingi diri dari sesuatu yang haram, karena didalamnya kita dilatih untuk menahan diri dan mengekang nafsu bahkan dari sesuatu yang halal seperti makan, minum. Dari sini nampak betapa hakikat puasa adalah sebagai benteng supaya pelakunya terhindar dari yang haram. Sebab kebiasaan menahan dari yang halal, akan menjaga diri agar tidak terjatuh kepada yang Allah swt haramkan.

Islam menghendaki kebaikan dalam segala hal, tidak terkecuali dalam persoalan harta. Harta yang kita usahakan hendaknya bersumber dari sesuatu yang halal dan kita salurkan di jalan yang halal pula, karena dengan cara itulah kita bisa mendapatkan ridho dan keberkahan dari-Nya.

Allah telah membuka seluas-luasnya pintu rizkinya serta memberikan kebebasan kepada manusia untuk berkreasi dan berinteraksi selama dilakukan dalam koridor yang dibenarkan oleh syariah. Misalnya, dalam hal transaksi keuangan kita diperbolehkan mengadakan kesepakatan atau perjanjian apa saja asalkan unsur-unsur seperti riba, gharar, maysir, dan cara-cara dholim lainnya dapat dihindari.

Praktik ribawi dalam dunia perbankan adalah contoh transaksi yang diharamkan dalam Islam, karena di dalamnya terdapat unsur pembungaan harta tanpa adanya transaksi riil yang bisa membenarkannya, selain di dalamnya juga terdapat unsur ketidakadilan. Untuk itu, Islam telah memberikan alternatif transaksi yang halal seperti melalui jual-beli, sewa maupun bagi hasil, sebagimana yang banyak dipraktikkan oleh perbankan syariah saat ini.

Berbeda dengan bank konvensional yang rata-rata produknya berbasis bunga, produk dan layanan bank syariah jauh lebih beragam dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Sebagai contoh, dalam produk tabungan nasabah bisa memilih dengan akad titipan (wadiah) atau dengan akad investasi/bagi hasil (mudharabah). Begitu pula dalam pembiayaan, nasabah bebas mengajukan jenis pembiayaan dan bank syariah akan menentukan akad yang sesuai, misalnya nasabah yang mengajukan pembiayaan pemilikan mobil atau rumah (consumer) bisa menggunakan akad jual-beli (murabahah), sewa (ijaroh) ataupun sewa-beli (ijarah muntahia bi attamlik); atau nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan modal kerja/investasi bisa dilayani dengan akad berbasis jual beli (murabahah, salam, istishna) maupun dengan bagihasil (mudharabah/musyarakah), semua disesuaikan dengan karakteristik pembiayaan yang diajukan dan didasarkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah.

Beragam pilihan semuanya menguntungkan, begitulah kira-kira ungkapan yang pas bagi produk bank syariah. Inovasi produk dan layanan di bank syariah senantisa berkembang dalam koridor syariah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi riil, tidak seperti konsep ribawi dalam bank konvensional yang cenderung menyederhanakan semua kebutuhan nasabah dengan sistem bunga.

Alhamdulillah seiring dengan berjalannya waktu, industri keuangan syariah, terutama bank syariah dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan, sehingga kini bisa melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Produk dan layanan bank syariah pun semakin diterima dan banyak dimanfaatkan oleh berbagai kalangan. Karena prinsip universal yang dianut bank syariah memungkinkan ia bisa dirasakan tidak saja oleh nasabah dari kalangan muslim, namun juga oleh non-muslim.

Maka alangkah mulianya jika kita gunakan bulan ramadhan yang mulia ini sebagai momentum hijrah ke syariah. Dan atas sisa-sisa riba yang mungkin masih melekat pada harta kita, semoga diberikan ampunan oleh Allah Swt di bulan yang penuh ampunan ini.

Terakhir, untuk menyempurnakan ibadah di bulan ramadhan ini, kita juga dianjurkan untuk banyak bersedekah dan mengeluarkan zakat. Selain untuk membersihkan harta kita, zakat dan infaq secara interinsik juga akan mendorong distribusi kekayaan yang berkeadilan, karena Islam melarang keras penimbunan harta kekayaan dan perputaran harta hanya terhadap orang tertentu saja seperti yang terjadi dalam sistem ribawi. Semoga hijrah kita ke syariah dan seluruh amalan kita diterima di bulan ramadhan ini menjadi barakah. Wallahu a’lam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun