Syamsul Rizal (212111064) HES 5B
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
1. Lima pegertian Sosiologi Hukum menurut para ahli, dan analisis.
   Pengertian menurut para ahli :
- Soetandyo Wignjosoebroto "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."
- Soerjono Soekanto "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."
- R. Otje Salman "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."
- Donald Black "Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
- Gurvitch "Sosiologi hukum ialah bagian dari sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum, mulai dengan pernyataan yang nyata dan dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif yang efektif. Sosiologi hukum menafsirkan kelakuan dan manifestasi materiil hukum ini menurut makna batinnya seraya mengilhami dan meresapinya, dan mengubah sebagian daripadanya. Sosiologi hukum khususnya mengkaji mulai dari pola hukum ke lambang yang ditetapkan sebelumnya, seperti hukum, prosedur dan sanksi-sanksi yang reorganisasi, sampai pada lambang- lambang hukum..."
   Analisis :
Sosiologi hukum sendiri merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antara proses sosial dalam masyarakat dan hukum dikenal dengan istilah sosiologi hukum. Meskipun definisinya berbeda-beda di antara para ahli, sosiologi hukum pada dasarnya mempelajari bagaimana masyarakat memandang dan berinteraksi dengan hukum.
2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda.
Pengertian menurut saya :
Sosiologi menurut pendapat saya adalah sebagai subbidang ilmu sosial yang berfokus pada hubungan antara masyarakat dan hukum. Hal ini mencakup pemeriksaan bagaimana individu mematuhi atau tidak mematuhi hukum, bagaimana hukum mewakili norma dan nilai-nilai masyarakat, dan bagaimana perilaku sosial dipengaruhi oleh hukum. Kemampuan hukum untuk mengatur dan mengelola masyarakat serta bagaimana masyarakat beradaptasi terhadap perubahan sosial adalah topik lain yang dibahas dalam sosiologi hukum. Penting untuk disadari bahwa hukum dalam sosiologi hukum bukan hanya merupakan hasil dari norma-norma yang telah ditetapkan, namun juga merupakan hasil dari proses sosial yang rumit.
3. Berikan contoh kasus dan analisi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat.
Contoh Kasus :
Contoh korupsi nasional adalah salah satu contoh yang dapat digunakan untuk mengkaji faktor-faktor yang berdampak pada efektivitas hukum
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini antara lain:
- Penegakan hukum yang lemah: Koruptor dapat lolos dari tuntutan atau menghadapi hukuman ringan jika aparat penegak hukum tidak efisien. Hal ini dapat terjadi akibat perilaku korup yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan polisi, yang menerima suap atau terlibat dalam kegiatan korupsi.
- Ketidakadilan sosial: Kemanjuran hukum mungkin dipengaruhi oleh tingginya tingkat kesenjangan sosial dan ekonomi. Korupsi mungkin merupakan cara untuk memperoleh kekayaan dan pengaruh di wilayah yang terdapat perbedaan kekayaan yang signifikan. Selain itu, efektivitas hukum tersebut akan melemah jika terjadi diskriminasi dalam sistem hukum, dimana individu yang berkuasa atau kaya akan menerima perlakuan istimewa dibandingkan mereka yang berasal dari latar belakang sosio-ekonomi rendah.
- Aksesibilitas hukum yang buruk: Jika masyarakat sulit mengakses informasi hukum, bantuan hukum yang terjangkau, atau proses hukum yang transparan dan mudah dipahami, maka korban korupsi atau saksi yang ingin melaporkan tindakan korupsi mungkin enggan atau kesulitan untuk melakukannya. Hal ini dapat menghambat penegakan hukum dan mengurangi efektivitas hukum.
- Kepatuhan masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan juga mempengaruhi seberapa efektif peraturan tersebut. Pengabaian terhadap hukum dan kecenderungan masyarakat untuk merasionalisasikan perilaku korup akan membuat penegakan hukum menjadi sulit dan melemahkan efektivitas sistem hukum.
4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, aliran pemikiran positivisme.
Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim :
Filsuf kelahiran Prancis, Emile Durkheim, membuat kemajuan penting dalam bidang psikologi dan hukum. Positivisme yang menekankan pentingnya hukum sebagai fenomena sosial yang dapat diselidiki dan dipahami secara objektif, sangat erat kaitannya dengan filsafat hukum. Berikut beberapa contoh teori hukum Emile Durkheim dalam konteks positivis:
- Hukum sebagai Fakta Sosial: Menurut Durkheim, hukum, norma, dan institusi lainnya harus dilihat sebagai realitas sosial. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat umum untuk melindungi kebebasan individu dan menahan tindakan sewenang-wenang memunculkan hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipandang sebagai fenomena sosial yang dapat dianalisis secara tidak memihak.
- Penelitian Empiris Hukum: Durkheim mempelajari hukum dengan menggunakan metode empiris. Ia berpendapat bahwa untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, studi ilmiah yang menggunakan fakta dan bukti empiris sangatlah penting. Sosiolog dapat memeriksa data kejahatan, perbandingan sistem hukum antar negara, dan dampak hukum terhadap perilaku sosial dengan menggunakan pendekatan ilmiah.
- Hukum sebagai Pengendali Sosial : Menurut Durkheim, hukum merupakan instrumen penting untuk kontrol sosial. Undang-undang memberikan batasan dan peraturan yang mendukung kekompakan sosial dan melindungi terhadap anomie, suatu penyakit atau penyakit sosial. Hukum memungkinkan masyarakat untuk memaksakan standar dan cita-cita yang dianggap penting.
- Hukum sebagai Faktor Integrasi Sosial : Menurut Durkheim, salah satu unsur integrasi sosial yang menyatukan masyarakat adalah hukum. Landasan interaksi dan kerjasama sosial dalam masyarakat diatur dengan undang-undang. Menurut pandangan positivisnya, untuk memahami fungsi hukum dalam menegakkan ketertiban masyarakat, hukum harus dipahami sebagai sesuatu yang dapat diukur, dilihat, dan dikaji secara ilmiah.
- Pemahaman hukum sebagai fenomena sosial dan kemajuan sosiologi hukum sama-sama memperoleh manfaat besar dari gagasan Durkheim. Ia berkontribusi dalam meletakkan dasar bagi teori positivis dalam sosiologi dan ilmu hukum.
5. Tulis hasil review book dan inspirasinya.
Review Buku :
Buku Sosiologi Hukum karya Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H ini mengulas tentang sosiologi dalam implementasi dan hukumnya. Tak mengulas tentang itu saja, tetapi dalam buku ini juga mengulas tentang sebuah pemikiran mengenai penggunaan teori sosiologis sekaligus mendeskripsikan hubungan-hubungan antara berbagai pranata sosial dengan hukum.
Buku ini perlu dimiliki untuk kalangan mahasiswa karena didalamnya juga membahas pokok-pokok materi dalam perkuliahan, yaitu : Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum; Metode dalam Sosiologi Hukum; Sosiologi Hukum Menurut Para Penciptanya; Perubahan-perubahan Sosial dan Hukum; Fungsi Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat; Hukum dan Penyelesaian Konflik, Hukum sebagai Kontrol Sosial; dan Penerapan dan Efektivitas Hukum, sehingga buku ini dapat menambah dan memperluas pemahaman di ranah akademik.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
Sosiologi Hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah relitas sosial hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahirlah di dalam kebiasaan-kebiasaan kolektif yang efektif.
Ruang lingkup sosiologi hukum ada dua hal, yaitu:
- Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum.
- Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya.
ALIRAN-ALIRAN SOSIOLOGI HUKUM
Aliran Hukum Alam
- Aliran Hukum Alam Irasional
- Aliran Hukum Alam Rasional
- Aliran Positivisme
- Aliran Sejarah Dan Kebudayaan
- Aliran Utilitarianism
- Aliran Sociological Jurisprudence
- Aliran Realisme Hukum
HUKUM DAN MASYARAKAT
Hukum dalam masyarakat ini mempunyai dua sifat, yang pertama sifat pasif. Sifat pasif hukum ini dapat dilihat dari sejauh mana hukum itu sendiri dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada di masyarakat, fungsi ini juga dapat disebut sebagai "sarana kontrol sosial". Yang kedua sifat aktif. Sifat aktif yaitu sejauh mana hukum itu dapat berperan aktif dalam menggerakan dinamika masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana, dalam arti lain sifat aktif ini apakah hukum mampu merombak tatanan yang telah ada di masyarakat menuju suatu keadaan yang diharapkan, fungsi ini juga dikenal sebagai "law is toll of sosial engineering".
EFEKTIVITAS PENEGAK HUKUM
Dalam menegakkan hukum dimasyarakat, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin memengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor tersebut, sebagai berikut:
- Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk ma- upun menerapkan hukum.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut diterapkan atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelebihan dari buku ini, yaitu bukan hanya sekedar mempelajari sosisologi secara mendasar saja, akan tetapi juga membahas tentang hubungan sistem hukum modern dengan sosiologi hukum. Sebab kita perlu mengetahui tentang bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan sistem hukum pada masa kini (hukum modern). Namun, dalam penyampaian buku ini masih terkesan kaku dan sedikit formal, sehingga perlu pemahaman lebih agar pembaca dapat memahami/menerima informasi dalam buku ini    Â
Inspirasi :
Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah sosiologi hukum ini senantiasa berkembang atas dasar syatu anggapan bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Sosiologi dan ilmu hukum ini idealnya memahami juga konteks sosiologis dari teori dan penerapan hukum dalam situasi yang rill.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H