Mohon tunggu...
Syamsudin Patola
Syamsudin Patola Mohon Tunggu... Koki - Cheff
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi olahraga, dan membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bahaya Penyimpangan Seksual (LGBT) dalam Pandangan Hukum Islam

12 Juli 2023   22:28 Diperbarui: 12 Juli 2023   23:01 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Syamsudin Patola

Hukum ta'zir (jenis hukuman yang diserahkan kepada pemerintah atau hakim). Dengan demikian, berat ringannya sanksi tersebut sangat ditentukan oleh pemerintah atau hakim.

   Larangan homoseks dan lesbian yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ajaran Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih jauh lagi, yaitu dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin, AIDS, dan sebagainya. Tentu saja perkawinan waria yang telah menjalani operasi penggantian kelamin dengan laki-laki, dikategorikan sebagai praktik homoseksual, karena tabiat kelaki-lakiannya tetap tidak bisa diubah oleh dokter, meskipun ia sudah memiliki kelamin perempuan buatan (Mahjuddin, 2003: 28).

Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, dengan tegas MUI memfatwakan bahwa pelaku sodomi (liw) baik lesbian maupun gay hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan, dikenakan hukuman ta'zr yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati. Demikian juga dalam hal korban dari kejahatan (jarmah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya juga dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Berkenaan dengan operasi kelamin atau transgender maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II Tahun 1980, telah mengeluarkan Fatwa tentang Operasi Perubahan/Penyempurnaan kelamin. Dalam fatwa tersebut ada 3 hal yang diputuskan yaitu:

Merubah jenis kelamin laki laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan dengan al-Qur'an surat Annisa' ayat 19 dan bertentangan pula dengan jiwa syara'.

Orang yang kelaminnya diganti kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.

Seorang khunth (banci) yang kelaki lakiannya lebih jelas bolehdisempurnakan kelaki-lakiannya. Demikian pula sebaliknya, dan hukumnya menjadi positif (laki-laki).

Artikel ini memberikan kesimpulan sekaligus merekomendasikan  risalah  Islam  yakni:  (1)  Memperkuat  iman dan   taqwa   (IMPTAQ)   melalui   dakwah   dan   pendidikan.   (2) Menanamkan  dan  meingkatkan  pendidikan  akhlak  yang  mulia ()  khususnya  terhadap  anak-anak  dan  masyarakat  pada umumnya.    (3)    Meningkatkan    peran    orang    tua    terhadap kecenderungan seksualitas anak. Penelitian  dari  seorang  ahli  di  Amerika  Serikat  Gary Ramafedi   pada   tahun   1992   dari   University   of   Minnesota, Minneapolis,   Amerika   Serikat,   menyatakan   bahwa   melalui pendidikan  agama  sejak  dini,  maka  peluang  anak  untuk  menjadi homoseksual   menjadi   amat   kecil.

43   Dalam   Islam   pendidikan agama  sangat  penting,  karena  itu  setiap  orang  tua  muslim  harus membekali   diri   dengan   ilmu   pengetahuan   tentang   tata   cara mendidik anak. Pada  dasarnya  setiap  anak  yang  lahir  di  muka  bumi  ini dalam     keadaan     fitrah,     maka     orang     tua     dan     keadaan lingkungannyalah  yang  akan  mengarahkan  dia  untuk  terbentuk menjadi  identitas  yang  seperti  apa.  Terkait  dengan  keadaan  anak yang    dilahirkan    dalam    keadaan    fitrah    Rasulullah    Saw menyatakan dalam sabdanya. .

()44Artinya  :  "Abi  Hurairah  r.a.  berkata:  Nabi Saw bersabda,  setiap  anak  dilahirkan  dalam  keadaan  fitrah,  orang tuanyalah    yang    menjadikan    dia    Yahudi,    Nasrani,    dan Majusi."(H.R. al-Bukhari)"Pendidikan   agama   dan   pendidikan   seks   untuk   anak merupakan  salah  satu  upaya  antisipasi.  Orang  tua  mengambil peranan  yang  sangat  penting  dalam  hal  ini.  Islam  juga  mengatur cara  memberikan  pendidikan  seks  kepada  anak,  dengan  cara melakukan treatment yang berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Penyimpangan Seksual (LGBT)dalamPandanganHukumIslam|26 | Misykat, Volume 03,Nomor 02, Desember 2018Misalnya   dalam   hal   permainan,   pakaian,   dan   Islam sendiri menganjurkan untuk memisahkan tempat tidur antara laki-laki  dan  perempuan  ketika  mereka  telah  menginjak  usia  tujuh tahun, sebagaimana Hadits Nabi Muhammad Saw berikut ini. ::()45Artinya:  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun