Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Refleksi Hukum di Akhir Tahun

31 Desember 2017   00:03 Diperbarui: 31 Desember 2017   00:09 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: news.okezone.com

Penggantian tahun 2017 tinggal beberapa hari lagi. Sepanjang 2017 banyak peristiwa hukum yang menyita perhatian publik, mulai soal rumusan kebijakan  hukum (legal policy), pelaksanaan (legal practice), ketaatan (legal obedience) hingga penegakan hukum (law enforcement).

Secara sederhana, kebijakan hukum diartikan sebagai kehendak yang ingin dilaksanakan atau diterapkan oleh pemerintah dalam suatu negara. Oleh John Delaney (1987) menyebutnya sebagai Jembatan (as a bridge) dimana kebijakan dimaksud merupakan titik temu antara respon hukum, fakta sosial dan kepentingan politik yang saling berinteraksi dalam kehidupan bernegara.

Hasil produk kebijakan hukum berupa peraturan perundang-undangan akan diberlakukan kepada semua lapisan masyarakat termasuk pembentuk undang-undang untuk dilaksanakan tanpa pengecualian. Karena itu dalam pelaksanaannya sejak ditetapkan dan dituangkan dalam lembaran negara menjadi mengikat dan dianggap mengetahui adanya peraturan tersebut.

Dan dalam praktiknya, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dinilai efektif atau tidak. Undang-undang yang baik adalah yang bersumber dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga disebut sebagai hukum yang responsif.

Nonet-Selznick (1978) merumuskan ciri hukum responsif berorientasi pada tujuan, fungsional, tanggungjawab, partisipasi masyarakat dan kompetensi. Sebaliknya, hukum represif berorientasi kepentingan penguasa, dominasi perspektif, ketiadaan keadilan bagi masyarakat dan sub ordinasi institusi hukum atas kekuasaan politik. Demikian pula dengan hukum otonom yang lebih menekankan pada aspek prosedural karena hukum dipandang hitam putih.

Keberlakuan hukum bukan ditujukan kepada kelompok tertentu tetapi seluruh masyarakat dan warga negara secara umum (algemeenheid in ruimezin). Kepatuhan atau ketaatan terhadap hukum terkait dengan kesadaran hukum atas pengetahuan, sikap dan perilaku setiap individu warga negara. Ketaatan terhadap norma hukum yang berlaku melahirkan ketertiban, keamanan dan kesejahteraan.

Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapat sanksi hukuman baik berupa denda atau hukuman fisik (pidana) oleh otoritas negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Yang ditaati bukan hanya norma hukum positif (tertulis) tetapi juga hukum constituendum dan hukum asasi yaitu hukum yang diharapkan berlaku dimasa mendatang dan hukum yang sudah berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan lintas negara.

Penegakan Hukum

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hukum hanya salah satu norma yang berlaku; dibuat, dilaksanakan dan ditegakkan oleh penegak hukum. selain norma hukum ada juga norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma agama yang berlaku dan hidup ditengah masyarakat dan diakui keberlakuannya oleh negara yang dikenal dengan istilah living law.

Norma hukum ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang ditunjuk oleh negara dengan sanksi yang ditetapkan melalui undang-undang sedangkan norma lainnya ditegakkan dan diberi sanksi oleh masyarakat itu sendiri. Perbuatan baik dan buruk, kepantasan dan kepatutan serta perilaku yang bertentangan dengan ajaran, perintah dan larangan agama dinilai oleh masyarakat tanpa harus melibatkan penegak hukum.

Untuk mewujudkan tatanan masyarakat dan negara  yang aman, tertib dan terkendali diperlukan aparat untuk menegakkan hukum tanpa kecuali jika norma hukum dilanggar oleh seseorang. Konstitusi mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun