“Bebaskan Masyarakat dari Belenggu Sekolah”-Ivan Illich
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Permendikbud no.161 tahun 2014 memfokuskan pada aspek penyediaan dana operasional kepada pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Senada dengan Permen tersebut ihwal BOS, secara holistik bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan wajib belajar 9 tahun dan juga bertujuan untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan
Hemat saya (penulis), jika Pemerintah berperan hanya sebagai penyedia dana, kemudian Pemeritah Daerah (PEMDA) sebagai pelaksana program BOS dengan menjadikan anggaran sebagai acuan terciptanya pendidikan berstandar nasional, bahwa semakin jelas logika Pemerintah Pusat atau Kementrian terkait dalam menetapkan SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang juga menjadi tujuan umum BOS hanya fokus pada aspek Aksidental yang menyentuh infrasturuktur dan administratif, seperti renovasi bangunan-bangunan dan perlengkapan ATK.
Kemudian, upaya Pemerintah dan Kemendikbud mengeneralisasi stsatuan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun dimulai dari pendidikan dasar seandar derajat (SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap), padahal semakin evidensial ihwal Pendidikan Dasar sebgai OTDA (Otonoqmi Daerah) dan diatur di dalam PERDA (Peraturan Daerah), jadi secara auto Daerah memiliki kewenagan dalam menetukan Standar Nasional Pendidikan (Kurikulum&Kebijakan) untuk Pendidikan Dasar di daerah. Contoh yang signifikan, Pendidikan di Malang, Yogya masih jauh berbeda dari Kaliman Timur.
Hal serupa terjadi pada BOS-DA. Pemprov Kaltim telah menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan mengalokasikan anggaran khusus Pendidikan sesuai RAPBD 2015 sebesar Rp295,67 mliar untuk pencapaian berbagai program prioritas seperti Beasiswa.
20% dana pendidikan tersebut juga memprioritaskan program bebas pungutan disekolah-sekolah SMA senilai Rp1 juta/siswa per tahun, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota menganggarkan Rp1 juta/siswa per tahun sehingga dalam satu tahun masing-masing siswa SMA mendapat Bosda Rp2 juta, begitu juga SMK yang rata-rata mendapat 2,5 juta/siswa.
Diatas dapat dilihat adanya penyemerataan siswa penerima BOS-DA, misal di Sekolah A seluruh siswa menerima bantuan tanpa terkecuali, maka Tim Manajemen BOS-DA harus selektif-terintegrity dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku tetang siswa penerima.
Hal menjadi polemik, meningkatnya Jumlah penduduk miskin di Kaltim dan Kaltara, 2014 mencapai 253.600 jiwa. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2013 yang mencapai angka 237.960 jiwa atau meningkat 15.640 jiwa. Disusul dengan Angka Partisipasi Kasar (SD/Sederajat)2012-13 mencapai 120.71 Siswa, SMA mencapai 122.315 Jiwa. (baca;bps&apk)
Jika 15.640 jiwa didikotomikan menurut relasi umur tertentu, maka menurut kesimpulan sementara saya penyaluran BOS-DA seharusnya diperuntukkan ±5.065 Jiwa. Pemda akan mengalami surplus, ketika tidak ada penyalahgunaan dana tersebut dan tidak ada alasan pula bagi Penduduk Kaltim tidak mengeyam pendidikan. Kemudian program bantuan seperti BOS-DA, Kartu Indonesia Pintar, dan subsidi BBM juga mempriorotaskan pada aspek menustaskan Kemiskinan.
Demikian besar harapan kita bersama pada Tim Manajemen BOS-DA, Penerima BOS-DA harus selektif-intregirity, juga untuk Pemda dan Disdik lebih tranparansi terhadap Evaluasi BOS-DA. #KawalBosDaKaltim2015
Oleh; Syamsuddin (Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Unmul)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H