Hal ini menyiratkan pesan dari kanjeng Nabi, pembagian kewenangan kepemimpinan dalam rumah tangga; suami sebagai leader dan istri sebagai manajer. Dan hal ini sama sekali tidak mengandung maksud penghinaan kepada peran dan kedudukan wanita sebagai istri. Tidak juga bermakna penguarangan dan pembatasan kedudukan dan peran istri dalam rumah tangga. Tapi hal ini sebatas pengaturan dan distribusi kewenangan dan tanggung jawab sesuai peran masing-masing. Karena sesungguhnya istri adalah partner suami dalam mengemban tanggung jawab kerumah tanggaan dan keluarga. []
Sumber:Â
Al-Ashimi, Musyabbab bin Fahd. 99 Idea's for Happy Family Life. Zahran : Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah, 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H