Pertama : Setiap pembuatan undang-undang di DPRRI dibahas dan dikaji oleh setiap Anggota DPR yang jumlahnya lebih dari 500 orang, plus dibantu 9 orang tenaga ahli setiap anggota. Bayangkan, setiap anggota Dewan punya staf 9 orang yang dibiayai negara. Sehingga seharusnya setiap undang-undang sudah mempertimbangkan dengan seksama segala hal termasuk bertentangan atau tidak dengan UUD. Sudah pasti biaya pembuatan udang-undang sangatlah besar. Oleh karena itu tentu sangatlah merugikan kita sebagai bangsa bila DPR RI mengeluarkan UU yang asal jadi saja.
Ambil lah contoh soal, bila UU yang dikeluarkan DPRRI di protes oleh masyarakat atau lembaga lain, akan dengan enteng mereka anggota DPR mengatakan, silakan di uji di Mahkamah Konstitusi.Â
Kedua: Bila Mahkamah Konstitusi yang hanya beranggotaka 9 orang hakim konstitusi, kemudian membatalkan UU yang dibuat oleh DPRRI yang anggotanya 500 lebih itu, lalu dimana logika kemampuan intelektual anggota dewan. Apakah begitu sulitnya memahami sesuatu yang bertentangan dengan UUD sehingga ke 500 lebih anggota yang meski setiap anggota telah dibantu oleh 9 orang tenaga ahli, Â anggota dewan tetap tidak mampu membedakan mana yang bertentangan dengan UUD mana yang tidak ? Sungguh naif.
Ketiga: Â Bagaimana pertanggung jawaban penggunaan uang rakyat yang digunakan untuk membiayai Pansus dan rapat-rapat pembentukan Undang-undang tersebut ? Kalau produknya hanya asal jadi sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ?
Kedepan perlu dipikir mekanisme yang dapat membuat Anggota DPRRI agar bekerja dengan sungguh2 dan menjadikan UUD sebagai acuan setiap undang-undang yang akan diterbitkan.Â
Misalnya anggota DPRRI wajib mengembalikan hononarium yang diterima selama proses pembahasan undang-undang manakala undang-undang yang diterbitkan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu diharapkan semua anggota dewan akan bekerja sungguh-sungguh dan tidak asal setuju sesuai pesanan.Â
Semoga Kedepan undang2 yang dikeluarkan DPRRI lebih berkualitas sehingga selalu sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga Mahkamah Konstitusi tidsk terlalu sering membatalkan Undang-undang karena bertentangan dengan UUD. Inshaa Allah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H