Ketika membaca judul ini, kita diperhadapkan dengan berbagai macam pertanyaan. Diantaranya adalah apa yang disebut dengan pilihan terakhir, apakah PLTN akan dibangun jika semua sumber energi kita sudah habis, atau jika sumber energi terbarukan tidak mencukupi, atau secara ekstrem tidak boleh membangun PLTN. Lalu, bagaimana seharusnya pemahaman kita tentang judul ini.
Pilihan terakhir dalam konteks ini dinyatakan dalam PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN), pasal 11 ayat 3. Secara lengkap tertulis :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Energi Nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.”
Pemahaman Komprehensif
Ketentuan dalam pasal 11 ayat 3 diatas haruslah dipahami dalam konteks yang lebih luas agar komprehensif. Pasal 11 PP KEN ini tertuang dalam Paragraf 2 Perioritas Pengembangan Energi. Prioritas Pengembangan Energi adalah kebijakan kedua dari empat kebijakan utama (lihat pasal 3 PP No 79/2014). Perioritas Pengembangan Energi dalam pasal 11 yang terdiri tiga ayat merupakan kesatuan sehingga harus dipahami secara lengkap yang meliputi upaya yang dilakukan (ayat 1), prinsip prioritas pengembangan energi (ayat 2) dan mempertimbangkan Energi Nuklir sebagai pilihan terakhir (ayat 3).
Perioritas pengembangan energi (ayat 1) dilakukan melalui lima cara, yaitu: Pertama, mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, memperioritaskan penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiki akses terhadap energi. Ketiga, mengutamakan sumber daya energi setempat. Keempat, memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kelima, kebutuhan pengembangan industri di daerah yang kaya sumber daya energi.
Keseimbangan keekonomian energi (ayat 2) didasarkan pada empat prinsip, yaitu: Pertama, maksimalkan pengunaan energi terbarukan. Kedua, minimalkan penggunaan minyak bumi. Ketiga, optimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru. Keempat, batubara sebagai andalan pasokan energi nasional. Prinsip perioritas pengembangan energi (empat prinsip) diatas dikecualikan energi nuklir. Meskipun energi nuklir dikecualikan dalam prioritas pengembangan energi atau dengan kata lain energi nuklir tidak diperioitaskan, bukan berarti tidak boleh mengembangkan energi nuklir/PLTN. Ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan PLTN dapat dikembangkan (ayat 3), yaitu: Pertama, keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar. Kedua, mengurangi emisi karbon. Ketiga, mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya.
Perlu Kajian Mendalam
Penjelasan pasal 11 ayat (3) selain memenuhi tiga alasan diatas, juga harus dilandasi atas kajian yang mendalam tentang teknologi nuklir yang aman sehingga pada dasarnya Energi Nukli dapat dimanfaatkan. Penjelasan pasal 11 ayat (3) secara lengkap dinyatakan :