Mohon tunggu...
Syamsa Hira Qaulan Sadida
Syamsa Hira Qaulan Sadida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Lingkungan - ITS Surabaya

Mahasiwa Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Pesona Surga Dunia di Kabupaten Jember

17 Oktober 2021   22:08 Diperbarui: 17 Oktober 2021   22:33 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjalanan Menuju Pantai Rowo Cangak

Indonesia disebut sebagai negara kepulauan karena memiliki 17.508 pulau dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km (BPS Nasional). Sebagai negara kepulauan, wilayah Indonesia didominasi oleh wilayah perairan sekitar 2/3 dari total keseluruhan wilayah Indonesia atau sekitar 5,8 juta km2 yang berada di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

 Begitu luasnya areal wilayah pesisir dan lautan Indonesia, sehingga tidak ada yang meragukan akan kekayakaan sumber daya alam di dalamnya. Indonesia juga dikenal sebagai negara mega-biodiversity dalam hal keanekaragaman hayati, serta memiliki kawasan pesisir yang sangat potensial untuk berbagai opsi pembangunan (Kristiyanti, 2016).  

Sebagai negara Kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 65% wilayah laut, Indonesia memiliki potensi pembangunan ekonomi yang sangat besar. 

Potensi tersebut berupa sumberdaya alami seperti terumbu karang, hutan mangrove, pantai berpasir, ataupun sumberdaya buatan seperti tambak, kawasan pariwisata, kawasan industri dan perhubungan. Meskipun demikian kontribusi sektor kelautan masih relatif kecil bagi perekonomian nasional. 

Wilayah pesisir dan lautan di Indonesia, memiliki sumberdaya alam melimpah yang sekaligus juga menyimpan berbagai permasalahan yang perlu ditangani secara terintegrasi dan terpadu (Kristiyanti, 2016). 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 1 angka 2, wilayah pesisir memiliki pengertian yaitu daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

Wilayah pesisir memiliki potensi lain berupa keunikan dan keindahan alam yang dapat menjadi daya tarik wisata sehingga aktivitas pariwisata pun dapat dikembangkan dan menghasilkan dampak positif dengan ikut meningkatkan perekonomian kawasan. 

Pengembangan pariwisata pesisir sendiri pada dasarnya difokuskan pada pemandangan, karakteristik ekosistem, kekhasan seni budaya dan karakteristik masyarakat sebagai kekuatan dasar yang dimiliki oleh masing – masing daerah (Musaddun, 2013). Begitu pula yang terjadi di kawasan pesisir Kabupaten Jember dimana mempunyai beberapa potensi wisata pesisir yang dapat dikembangkan.

Jember merupakan salah satu kabupaten pesisir yang berada di Provinsi Jawa Timur. Secara geografis Jember berada sebelah tenggara (± 200 km) Kota Surabaya, dengan posisi koordinat 113o 15’47” – 114o 02’35” Bujur Timur (BT) dan 7o 58’06” – 8o 33’44” Lintang Selatan (LS). (Jember Dalam Angka, 2017). Luas wilayah Jember mencapai 3.293,34 km2, dengan panjang garis pantai 170 km. Sedangkan luas perairan Kabupaten Jember yang termasuk ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kurang lebih 8.338,5 Km2. (Bappeda Jatim, 2013). 

Garis pantai yang panjang serta wilayah perairan yang kaya akan sumber daya alam, mestinya menjadi sumber penghidupan yang dapat mensejahterakan masyarakat pesisir selatan Jember. Kabupaten ini terdiri dari 31 kecamatan, enam diantaranya merupakan kecamatan pesisir. 

Jumlah desa pesisir yang berada dalam enam kecamatan tersebut adalah 11 desa. Kawasan pesisir Jember dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan, antara lain sebagai zona pelabuhan, pemukiman, industri, dan konservasi. Kawasan konservasi yang terdpat di kawasan pesisir adalah Cagar Alam Nusa Barong, dan sebagian Taman Nasional Meru Betiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun