Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 diantaranya memberi makna kepada tiga hal pokok kedaulatan rakyat. Pertama : Rakyat berdaulat atas integritas wilayah atau teritorial daratan, lautan dan dirgantara. Kedua : Berdaulat atas integritas diri sendiri sebagai warga bangsa. Ketiga : Berdaulat menentukan nilai tukar atas produktifas dan karya intelektual.
1. Kedaulatan rakyat atas integritas wilayah
Membangun sebuah negara memerlukan wilayah territorial daratan,lautan, dirgantara termasuk ruang frekuensi dimana suatu bangsa menyatakan integritasnya. Wilayah kekuasaan ini tidak hanya ciri dan sifat mahluk insani tetapi juga mahluk lainnya yang berkaki empat, berkaki banyak, makluk bersayap maupun mahluk yang berjalan dengan perutnya. Hampir semua mahluk yang melata di bumi maupun yang mengambang di air dan di langit memiliki kesadaran serupa yaitu kesadaran untuk berkuasa atas suatu wilayah tempat hidup dan bergenerasi.
Dengan demikian, begitu proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia diikrarkan pada 17 Agustus 1945, konsekuensi logis suatu bangsa merdeka adalah menjaga dan mempertahankan wilayah territorial negaranya. Pada konsteks ini, sebagai rakyat yang berdaulat atas wilayah nusantara mempunyai kewajiban melekat untuk pertahanan negara dan karenanya otomatis mempunyai hak untuk memegang senjata. Inilah azas kedaulatan rakyat atas wilayah teritorial negaranya.
Tetapi untuk memegang senjata membutuhkah jiwa kesatria, ketaatan hukum, kepatuhan hirarkis, disiplin ketat , terorganisasi dan tersistem serta banyak lagi prasyarat lainnya. Jika kedaulatan rakyat dimaknai sebagai kebebasan setiap orang untuk memegang senjata tanpa berbagai prasyarat tersebut maka eksistensinya adalah kekuasaan segerombolan orang bersenjata.
Dalam banyak legenda dimana raja dengan kemampuan hartanya yang membentuk kesatuan tentara, sehingga kemudian keturananya yang meskipun bukan jiwa kesatria dan bahkan semasekali tidak memahami kemiliteran, namun berkuasa atas tentara. Mereka yang mengendalikan militer karena prinsip heritage, warisan dari ayahnya, para pendahulu dan leluhurnya.
Dalam pemahaman saya bahwa dengan proklamasi 17 Agustgus 1945, berdirilah Negara Republik Indonesia, kemudiannya rakyat yang berdaulat atas integritas wilayah territorial negara Indonesia memberikan mandatnya kepada Tentara Nasional Indonesia. Jadi TNI adalah pemegang mandat kedaulatan rakyat atas wilayah territorial negara. Sebuah konsep dasar posisi TNI dalam penyelengaraan Negara yang dalam hal ini konsep control sipil atas militer merupakan pandangan yang keliru
Pandangan saya dalam hal ini : Tentara Nasional Indonesia adalah pemegang mandat kedaulatan rakyat tersebut. Senjata yang menjadi kewajiban dan hak rakyat dalam konteks pertahanan Negara melalui undang undang dipercayakan kepada kesatuan organisasi serta sistem Tentara Nasional Indonesia.
Siapapun dia yang tindakannya merupakan ancaman nyata terhadap esksitensi NKRI, meskipun dia seorang presiden terpilih sekalipun akan berhadapan dengan TNI. Pada pandangan ini, jika seandainya terjadi kekacauan politik, presiden membubarkan paksa DPR atau DPR memberhentikan presiden. Atau sendainya presiden mati, wakilnya mati, anggota dpr melarikan diri ke luar negeri, pemerintahan mati , penghulu dan pendeta pada mati semua, manakala TNI masih ada insyaAllah NKRI masih tegak menjalankan amanah rakyat.
2. Kedaulatan Politik.
Berdaulat atas integritas diri sendiri. Kebebasan berfikir, menyatakan pendapat, berorganisasi, komitmen hukum, secara umum berujung pada kewajiban dan hak politik setiap orang dalam negara merdeka merupakan wujud kedaulatan rakyat atas integritas diri sendiri. Dengan proklamasi 17 Agustus 1945 selanjutnya melahirkan berbagai institusi negara, institusi pemerintahan, pendidikan, institusi pers sebagai control social, institusi hukum dan peradilan serta advokasi hak azasi dan lainnya.