Kemenpora melaksanakan missi pemerintah dalam pembinaan olahraga, termasuk sepakbola, olahraga yang paling digandrungi rakyat. Secara umum misi pemerintah sesuai “keinginan rakyat” yaitu sepakbola yang berprestasi setidaknya di Asia, sepakbola yang jujur, fair play, bukan sepakbola gajah, sepakbola yang memberikan harapan bagi generasi muda , sepeakbola yang memberikan harapan dan membanggakan bangsa…bla bla bla
Salah satu aparat untuk melaksanakan misi Kemenpora adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia ( BOPI) terkait dengan pelaksanaam kompetisi liga professional disamping birokrasi yang ada di Kemenpora. Selama ini pelaksanaan penyelenggararaan kompetisi yang disebut Liga Super Indonesia (LSI) dibawah kendala PSSI.
Pertanyaannya apakah selama ini misi Kemenpora/Pemerintah dibidang sepakbola ini telah dilaksanakan oleh PSSI. Atau mungkin pertanyaannya dibalik, apakah PSSI sekarang mampu mengembang amanah misi Kemenpora. Misi dengan istilah argumentative disebut sebagai sesuai aspirasi rakyat. Jawabnya hampir dapat dipastikan, tidak. Secara umum setidaknya PSSI dianggap tidak mampu mewujudkannya.
Kemenpora nampaknya punya solusi handal yaitu pegang kendali otoritas PSSI atas dunia sepakbola. Sesuai ketentuan Undang Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga berwenang secara hukum untuk tidak mengakui kegiatan PSSI dalam penyelenggaraan event sepakbola. Langkah ini yang oleh media disebut “pembekuan” PSSI. Apa implikasi atau dampak buruk manakala PSSI “dibekukan” tidak perlu dibahas lagi.
Ringkasnya Kemenpora ingin PSSI sekarang digantikan dengan “PSSI Transisi” alias PSSI nya Kemenpora. Langkah lanjut setelah “membekukan” , Kemenpora akan membentuk Tim Transisi dengan SK Menpora. Berdasarkan SK Menpora ini lantas didaftarkan ke Kemenkumham agar tim transisi mempunyai dasar hukum untuk menyelenggarakan “kongres” guna membentuk “PSSI Transisi”Kemenpora. Organisasi inilah yang nantinya menyelenggarakan kongres luar biasa PSSI yang melahirkan organisasi PSSI yang sah diakui oleh pemerintah. Skenario selesai.
Jika dalam pandangan pemerintah, berbagai langkah tersebut adalah memenuhi syarat legal formal, apakah PSSI bentukanpemerintah ini akan dengan mudah diterima sebagai anggota FIFA. Adalah persoalan lain yang akan diurus kemudian. Belum kesana dulu, pertanyaan pertamana apakah klub “voter” akan mau mengakui dan mengikuti “kongres luar biasa” pembentukan PSSI Transisi.
Pada sisi lain, PSSI adalah oragnisasi non pemerintah, organisasi independen. Langkah Menpora membekukan PSSI dalam pandangan FIFA merupakan intervensi yang melanggar statute federasi internasional tersebut. Dengan prinsip independensi tersebut apakah “PSSI asli “akan diam saja, manut dan tidak melakukan perlawanan secara hukum pula.
Pastinya sekarang sedang dalam proses pengadilan TUN menggugat surat Menpora terkait “pembekuan” PSSI Asli hasil kongres Surabaya. Nampaknya kisruh akan kembali marak mendera dunia sepakbola kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H