Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilihan Langsung Kepala Daerah Mindset Negara Federal Bukan NKRI

11 September 2014   03:29 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:03 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konferensi Meja Bundar Belanda-Indonesia atau  The Dutch–Indonesian Round Table Conference. KMB ini diselenggarakan di kota Den Haag – Belanda dari 23 Agustus-2 November 1949, antara perwakilan Belanda, Republik Indonesia dan Majelis Konsultative Federal   (Federal Consultative Assembly) yang mewakili berbagai negara bentukan Kerajaan Belanda di nusantara.

Sebelum konferensi ini, tiga pertemuan tingkat tinggi lainnya antara Belanda dan Indonesia berlangsung; Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem Roijen-van (1949). Konferensi ini berakhir dengan Belanda setuju untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949.

Ensiklopedia Britanica mencatatnya sebagai The Hague Agreement – Perjanjian Den Hag. Menurut perjanjian ini, Belanda setuju untuk menyerahkan kedaulatan  berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada 27 Desember 1949, dengan demikian sejak saat itu Republik Indonesia Serikat (RIS) berdaulat atas seluruh wilayah nusantara eks Hindia Belanda , dengan pengecualian Irian Barat (Bagian barat pulau Papua ). Masalah ini akan dibicarakan tersendiri kemudian.

Jadi berdasarkan hasil perjanjian KMB, Republik Indonesia Serikat  menjadi pemerintah federal yang  dibentuk dari Republik Indonesia ( Republik Proklamasi 17 Agustus 1945 ) dan 15 negara otonom yang diciptakan oleh Belanda. Republik Indonesia Serikat (RIS) bersama-sama dengan Belanda mendirikan Uni Indonesia – Belanda. Belanda-Indonesia Union,  dimaksudkan bekerja untuk kepentingan bersama. Sebagai imbalan atas konsesi politik Belanda, RIS memberi jaminan kepada investor Belanda di wilayah Indonesia. RIS juga menerima de Javas Bank sebagai bank central yang didalamnya terdapat beban utang sebesar 4,3 miliar Gulden.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI kembali eksis setelah Presiden Soekarno membubarkan parlemen RIS ( hasil pemilu 1955 ), menyatakan kembali ke Undang Undang Dasar 1945, dan membentuk DPR (S)sementara, langkah politik Bung Karno yang terkenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 .  Lembaga legislative yang bersifat sementara ini selanjutnya bermetapor menjadi DPR Gotong Royong (DPRGR) pada era pemerintahan Orde Lama.

Kemudian pasca G30S PKI, Pemerintah Orde Baru mernyelenggarakan Pemilu pada 1971, barulah terbentuk lembaga legislative atau DPR RI yang”stabil” berdasarkan hasil pemilihan umum setiap lima tahun sekali sesuai dengan amanah UUD 1945, berlanjut era hingga era Reformasi sekarang.

Jika kita masih sebagai Republik Indonesia  Serikat atau RIS maka ada pemerintahan federal dan ada pemerintahan negara bagian yang bersifat otonom. Mungkin keterangan tentang Amerika Serikat pada situs Wikipedia menarik untuk dipelajari sebagai padanan bagaimana kedaulatan rakyat dilaksanakan dalam system negara.

Bloger Seta Basri menulis pada blognya memuat keterangan yang apik tentang Amerika sbb:

Bentuk negara: Federasi ---- Terdiri atas 50 negara bagian ditambah 1 Distrik Columbia (ibukotanya) popular dengan Washington DC. Masing-masing negara bagian punya konstitusi, legislatif, eksekutif, dan sistem peradilan. Tiap negara bagian dikepalai seorang gubernur. Selain yang secara tegas masuk ke dalam yuridiksi formal, terdapat pula sejumlah kawasan di luar AS yang dinyatakan berada di bawah kekuasaan negara ini seperti Puerto Rico, Guam, Northern Mariana Islands, dan Virgin Islands. Kecuali Nebraska, seluruh negara bagian mengikuti sistem pemerintahan federal, dimana legislatif terdiri atas dua kamar (senat dan house of representatives) sementara jabatan eksekutif diposisikan oleh gubernur negara bagian yang dipilih secara langsung. Federasi AS secara umum dapat dinyatakan sebagai persatuan dari negara-negara bagian yang berdaulat. Negara-negara bagian Amerika Serikat adalah: Alabama, Alaska, Arizona, Arkansas, California, Colorado, Connecticut, Delaware, District of Columbia*, Florida, Georgia, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Louisiana, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Mississippi, Missouri, Montana, Nebraska, Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, North Dakota, Ohio, Oklahoma, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Texas, Utah, Vermont, Virginia, Washington, West Virginia, Wisconsin, dan Wyoming. *) adalah distrik tersendiri, lokasi ibukota negara.

Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Presiden adalah kepala pemerintahan. Ia mengangkat dan memberhentikan para menteri anggota kabinet. Bahkan, presiden dapat melakukan perjanjian internasional dengan kepala negara lain tanpa melalui persetujuan Senat, kendati jenis perjanjian yang dilakukan telah dirinci oleh kongres.

Parlemen: Bikameral. Parlemen Amerika Serikat disebut Kongres. Kongres terdiri atas 2 kamar: (1) Senat, terdiri atas 100 senator di mana masing-masing negara bagian diwakili 2 orang; (2) House of Representatives, terdiri atas 435 orang yang dipilih dalam pemilu dan berasal dari dua partai politik utama: Demokrat dan Republik. Senator bermasa bakti 6 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali tanpa pembatasan periodik jabatan. Anggota House of Representatives bermasa bakti 2 tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batasan periodik jabatan. Usia minimal seorang senator adalah 30 tahun, sementara House of Representatives 25 tahun.

Perkembangan politik era reformasi. Perkembangan politik semakin dinamis setelah amandemen terhadap UUD 1945 dimana terdapat tambahan Pasal 22E tentang Pemilu. Berdasarkan pasal ini dibentuklah UU tentang Pemilu Legislatif ( Pileg ) dan UU Pemilu Presiden (Pilpres). Dengan demikian rakyat memberikan mandate secara langsung kekuasaan legislative kepada anggota DPR RI. Berdasarkan pasal 22E pula rakyat memberikan mandate kedaulatan kepada seorang Presiden /Wakil Presiden secara langsung melalui pemilu presiden atau Pilpres untuk kekuasaan dibidang eksekutif.

Apakah kita memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden hanya untuk sebagian wilayah republik ini atau untuk seluruh wilayah kedaulatan NKRI?. Jika kita adalah negara federasi maka wajar Gubernur nya adalah gubernur Negara bagian yang dipilih langsung sebagaimana Amerika Serikat.

Tetapi kita ini NKRI, oleh karena itu pemerintahan di daerah adalah Pemerintah Provinsi bukan negara bagian. Pemerintahan Provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur Provinsi. Jadi mindset nya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Negara federal RIS atau negara uni federasi seperti Malaysia.

Jadi mau pilih cara yang mana. Apakah kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun