Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mahkamah Abal-abal Burung "Guggugaraguguk"

11 Maret 2015   22:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:47 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dongeng dari dunia satwa liar. Khayalannya, ada juga sidang mahkamah peradilan ketika di dunia satwa terjadi pertikaian perselisihan. Para hakim dunia hewan biasanya memang profesi  Burung Hantu. Burung malam  atau noktural, bermata lebar untuk dapat meneliti dalam gelap sekalipun. Berhubung ketua burung hantu lagi diperiksa komisi yudi sial maka seluruh burung hantu tidak diijinkan menjadi hakim. Lantas siapakah yang jadi pelaksana tugas hakim ketika Burung Hantu dalam proses pemeriksaan koyi.

Ada burung yang namanya aneh karena yang memberi nama adalah manusia. Manusia terkadang memang aneh kelakuannya.  Hewan dan satwa liar tidak pernah memberi namanya sendiri. Lain dengan burung yang satu ini mempunyai nama bahasa burung sesuai bunyinya, namanya  burung “Guggaraguguguk – guggugaraguguk but but but – guggaragugguk keaak keaak keaakk”. Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, guggaraguguk artinya mungkin sepadan dengan “Abal abal.” Jadilah namanya burung Abal abal.

Species  ordo Strigiformes Aves Chordata masuk jenis Burung Hantu. Kepalanya bisa juga berputar 180 derajat sama laku dengan burung hantu.  Paruhnya lebih panjang sedikit dari halang atau burung Elang. Mungkin mirip kaya burung birunak. Pemakan daging tapi jika ada ikan diembat juga. Beda dengan burung hantu yang bekerja hanya pada malam hari, meski matanya sama besar sebagaimana umumnya burung malam, namun Burung Guggaraguguk beroperasi siang malam. Jika malam matanya lebar karena kerja dalam gelap. Siang hari matanya sipit banget

Kepala sama putih jika sudah ubanan tetapi yang namanya nasib siapa tau. Ketika komunitas satwa mencari hakim untuk mengadili perselisihan diantara mereka, sementara burung hantu masih diproses komisi yudisial, Burung Bubut yang kebetulan jadi presiden menunjuk ketua burung Abal abal jadi plt mahkamah satwa seluruh alam nusantara. Ketua segera membentuk mahkamah dengan empat hakim  anggota lainnya. Klop sudah lima burung abal abal jadi hakim mahkamah peradilan dunia satwa burung. Ada sedikit masalah mengenai nama. Karena mahkamah terdiri dari lima burung abal abal jadilah nama resminya Mahkamah Abal Abal….he he he.

Lanjut, ketika meneliti berkas gugatan masing masing pihak . Ketua mahkamah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo. Masalahnya pihak penggugat ternyata domba alias kambing bandot dan pihak tergugat kambing bandot juga. “Kami berlima adalah hakim mahkamah burung bukan mahkamah kambing”.

Burung Bubut yang menjabat sebagai presiden dunia hewan mengatakan memang betul Mahkamah Abal Abal adalah terdiri dari lima burung Abal Abal tapi tidak berarti hanya untuk komunitas mereka saja. Mahkamah kambing belum terbentuk karena selalu kisruh di komunitas kambing mengenai siapa siapa yang ditunjuk sebagai hakim.

Masalah kita adalah Para hakim agung dunia hewan yaitu Burung Hantu sedang dalam proses pemeriksaan di komisi sialyudi..ehhh yudi sial. Mahkamah ini adalah mahkamah pengganti yang berwenang mengadili perkara dunia hewan. Ketua burung abal abal akhirnya setuju sambil bekoar keaaakk keaaak keaak..guggugaraguguguk.

Ringkas cerita…Mahkamah Abal Abal akhirnya tetap bersidang. Sidang dibuka mengadili gugatan bandot satu dari  lembah anacoolas terhadap bandot II dari padang rumput pulau kembar. Tapi bukan burung abal abal namanya jika tidak bertindak abal abal dan kontroversi. Bagaimana mungkin suatu mahkamah bersidang hanya dengan empat hakim dengan alasan salah satu hakim menghilang. Kemudian menyatakan diri in abcentia, dengan pernyataan membebek dan menyetujui saja apapun yang diputuskan empat hakim lainnya.

Selurul situs media social dunia hewan menyatakan protes, mereka ramai ramai membuat tweet dengan tagline #SaveKeadilanDuniaSatwa. Isinya menyatakan mahkamah empat hakim pasti tidak mungkin membuat keputusan yang adil. Adalagi tweep yang paling menusuk menyakitkan hati. Kontennya begini “Mahkamah empat hakim, mahkamah hakim genap, hanya ada di dunia manusia yang berperilaku culas”.

Dan ternyata ohhh ternyata, dua hakim berpihak bandot dari lembah anacoolas dan dua hakim lainnya berpihak pada bandot padang rumput pulau kembar. Ternyata ohh ternyata para hakim membuat putusannya sendiri sendiri. Dua hakim memutuskan harus ditempuh langkah islah untuk membentuk kepengurusan baru komunitas kambing dan domba.

Sementara dua hakim lainnya memutuskan meskipun tidak legitimat namun kepengurusan komunitas bandot lembah anacoolas adalah kepengurusan yang sah bagi seluruh komunitas kambing dan domba. Jadi tidak ada kebutusan bulat hasil kesepakatan seluruh hakim Mahkamah Abal Abal.

Taapi…sang panitera membuat format apa yang dibuat oleh dua hakim pro bandot anacoolas sebagai amar putusan mahkamah. Empat hakim berbeda pendapat, maka panitera yang mengambil keputusan sesuai mana honor yang lebih besar dari dua pihak yang berperkara.

Sekarang kedua kelompok bandot pada siap adu tanduk. Asyiiikkk…kebetulan sang Presiden Burung Bubut memang gemar adu domba. He he he jangan sensi yaaa namanya juga dongeng dunia satwa. Cuma fabel - fiksi dari dunia hewan. Apa boleh buat namanya juga Mahkamah Burung Abal Abal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun