Hari Sabtu tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahirnya Pancasila. Tanggal 6 Juni adalah hari Kelahiran Bung Karno, 8 Juni 1923 hari kelahiran Pak Harto dan Hari Sabtu tangal 8 Juni 2013 Dr. H. Muhammad Taufik Kiemas, Ketua MPR RI meninggal dunia di General Hospital di Singapura. Gagasannya yang kita kenal dengan upaya untuk mengembalikan Pancasila kedalam tatanan kehidupan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tokoh yang kita kenal dengan istilah Empat Pilar Pancasila. Empat pilar penting untuk menjadi penopang utama kehidupan bermasyarakat bernegara tersebut adalah; Pancasila – UUD 1945 – Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Suatu gagasan yang ingin mengembalikan Pancasila kedalam tatanan kehidupan kenegaraan.
Dari berbagai peristiwa bersejarah menunjukan bahwa Pancasila memang kebutuhan sesungguhnya bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sejarah mencatat ketika Presiden Soekarno menyampaikan pidato Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang menyatakan tidak berlakunya UUD Sementara ( UUDS ) Republik Indonesia Serikat (RIS), Membubarkan Konstituante dan Kembali ke UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengapa dikatakan sebagai kebutuhan nyata? Sebab bangsa ini menginginkan bentuk masyarakat gotong royong dan kekeluargaan, bukan masyarakat egosentris individualis. Rakyat menginginkan kehidupan kenegaraan yang bersumber dari budaya nasional bangsa sendiri. Bentuk demokrasi dimana kedaulatan dilaksanakan berdasarkan prinsip Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan.
Artinya rakyat tidak menginginkan demokrasi liberal seperti sekarang.
Oleh karena itu demokrasi kita harus dikembalikan keawalnya ketika republik ini diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Demokrasi dengan Pancasila sebagai filosofi yang menjadi sumber inspirasi dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Gagasan empat pilar adalah hasil renungan atas kondisi aktual bangsa ini pasca reformasi. Hasil pemikiran setelah mempelajari kembali berbagai peristiwa bersejarah negeri ini dan kondisi aktual masyarakat bangsa Indonesia
Pasca G.30 S. PKI 1965 terjadi perubahan politik yang kita kenal dari Rezim Orde Lama ke Rezim Orde Baru. Terdapat berbagai perbedaan pandangan bahkan kontroversi post factum mengenai peristiwa bersejarah ini. Saya tidak ingin masuk ke perbedaan pandangan dalam masyarakat menyikapi peristiwa itu. Namun keputusan politik mayoritas ketika itu yaitu Sidang Umum MPR RI 1967 adalah fakta tak terbantahkan.
Fakta yang menunjukan bahwa pertarungan politik antar tiga kelompok Nasionalis – Agamis dan Komunis memang nyata dimasyakat bangsa Indonesia. Ketika itu lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI adalah pemegang mandate kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi UUD 1945. Keputusan MPR RI menetapkan bahwa Partai dan Ideologi komunis dilarang hidup di bumi Indonesia.
Jika pada era Orde Lama dibawah Soekarno, partai sebagai infrastruktur politk negara dengan multi partai yang tak terbatas apapun ideologinya. Negara dengan multi partai secara empiris. Namun secara ideologis disederhanakan menjadi NASAKOM dalam mindset rakyat yang disebut sebagai Ajaran Bung Karno.
Sebagai konsekuensi logis dilarangnya ideologi komunis berdasarkan Ketetapan MPR RI maka penyederhanaan tidak hanya pada mindset tetapi secara aktual. Partai Politik menjadi hanya 10 partai termasuk Golongan Karya. Selanjutnya lebih dalam Orde Baru dibawah Soeharto melakukan langkah lebih pragmatis penyederhanaan partai menjadi tiga saja dengan azas tunggal Pancasila.
Ketiga kekuatan politik tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sebegai representasi kelompok ideologi nasionalis demokrat. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai representasi kelompok ideologi Islam dan Golongan Karya atau Golkar sebagai representasi kelompok liberal Nasional menggantikan posisi kelompok komunis.