Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jika Yogyakarta Adalah Kesultanan: Yogyakarta bukan DIY

7 Desember 2010   03:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:57 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Sultan Hamenghu Buwono IX ( Google.doc )

[caption id="" align="alignleft" width="158" caption="Sri Sultan Hamenghu Buwono IX ( Google.doc )"][/caption] Sebagai orang luar terus terang saya kurang tertarik dengan hiruk pikuk masalah Yogyakarta. Tetapi sebagai warga Negara RI, begaimanapun masyarakat Yogyakarta adalah bagian dari jiwa kita sebagai bangsa meski dalam hal ini tidak ada pengetahuan apapun yang menjadi pokok inti masalah.

Namun di Kompasiana yang sharing and connecting tidak tertutup untuk sekadar urun rembuk berdasarkan pokok normative. Mungkin ada diantara kompasianer ada yng bisa nyambung ke Presiden atau kepada anggota DPR ataupun tokoh tokoh masyarakat yang kompeten dengan masalah Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Pelajari dengan pikiran jernih, mari dancoba buka seutuhnya apa isi dokumen yang mendasarinya : Dokumen 5 September 1945 (?).

  1. Kalau titik berat dokumen itu menyatakan BERGABUNG dengan NKRI maka seluruh entitas atau eksistensi kerajaan lebur dalam NKRI. Jika hal ini menjadi keputusan Sri Sultan Hamengku Bowono IX ketika itu tentu seluruh masyarakat Yogyakarta akan mematuhinya.
  2. Jika titik beratnya MENDUKUNG maka entitas atau eksistensi kerajaan tetap utuh tanpa kecuali. Maka Presiden NKRI dan seluruh rakyat Indonesia wajib menghormatinya, karena Presiden RI ketika itu Bung Karno menerima dukungan itu.
  3. Jika pada dokument itu membuat dua pernyataan MENDUKUNG dan sekaligus menyatakan BERGABUNG maka eksistensinya adalah monarki parlementer. Yogyakarta adalah Kesultanan Yogyakarta bukan DIY.
  4. Jika poin tiga menjadi isi pokok dokumen itu maka saya mengusulkan: Kesultanan di pimpin oleh Sultan turun temurun sesuai dangan hukum adat kesultanan lengkap dengan seluruh hak prerogatifnya. Kepentingan NKRI, eksistensinya adalah seluruh mekanisme politik dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan UUD RI.

Saya kira seluruh masyarakat Yogyakarta adalah masyarakat yang taat hukum termasuk akan taat kepada UUD NKRI.

Semoga berbagi pandangan melalui forum kompasiana dapat sedikit menyumbangkan pemikiran untuk memecahkan masalah Yogyakarta.

Salam Pancasila.

Inspiratif dari artikel Dody Purbo : Sarimin Gubernur DIY

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun