Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Salah Judul: Tulisan Ini Tidak Ada yang Baca

27 Januari 2014   06:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:26 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

He he he.....Jadi rakyat kayaknya memang susah susah gampang menyampaikan aspirasi politik lewat media. Jangan harap dibaca oleh petingi negeri ini, dibaca sesame rakyat saja belum tentu. Entah apa yang terjadi terhadap artikel dibawah ini sehingga sejak tayang pada 26 Januari 2014 jam 20:31 tidak ada satupun yang klik, boro boro komen apalagi rating.

Mungkinkah penyebabnya ada kebosanan di kanal politik. Atau k’ners memang enggan membaca tulisan yang terlampau serius. Apakah memang ada kecenderungan ogah membaca artikel politik kecuali judulnya provokatif, menghujat campur caci maki. Atau ada penyebab lainnya.?


Nota Politik Syam Jr:

Solusi Pasca Keputusan Uji Materi Mahkamah Konstitusi.


Kronik politik pasca Keputusan Uji Materi Mahkamah Konstitusi, bagaimanapun memerlukan solusi agar tidak terjadi kisruh politik. Kisruh politik yang akibatnya sangat merugikan kehidupan berbangsa bernegara. Keputusan MK yang memberi dasar hukum Pemilu Serentah pada 2019, notabene berarti membatalkan dan atau tidak berlakunya prasyarat Presidential Threshold.


Namun pada sisi lain keputusan MK masih mengamini Presidential Threshold, karena masih memberi dasar hukum pelaksanaan Pemilu secara tidak serentak, yaitu; pada 9 April 2014 untuk Pileg dan 9 Juli 2014 untuk Pilpres. Inilah kondisi ambigu yang membingungkan bangsa Indonesia.


Inilah yang saya maksud dengan Kronik politik. Permasalahan pro – kontra dimasyarakat yang timbul sebagai dampak Keputusan MK tentang Uji Materi yang dimohon oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Serentak ( Dr. Effendy Gazali dkk). Kegamangan semakin bertambah karena pihak Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Serentak ( Dr. Effendi Gazali dkk ) telah mencabut permohonannya akibat sedemikian lama MK tidak membacakan keputusan Uji Materi yang mereka mohonkan.


Pembacaan Keputusan dari hasil Sidang Majelis Hakim yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 26 Maret 2013. Pembacaan keputusan yang mengundang kontroversi karena muncul ketika masuk permohonan Uji Materi yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Keputusan MK yang nampaknya lebih mengutama pertimbangan pragmatis politik atau kepentingan politik praktis terkait hari H pelaksanaan Pemilu yang terlampau mepet dan khawatir akan terjadi kisruh politik berkepanjangan. Suatu argumentasi untuk tidak mengatakan bahwa MK tertekan karena Ketuanya Dr. Hamdan Zulva dulu bersama Prof.Yusril pernah mengajukan permohonan Uji Materi yang sama ketika masih elit Partai Bulan Bintang.


Kondisi inilah yang sangat membutuhkan solusi cepat dan selamat. Dengan ini perkenankan saya menyampaikan nota politik : Solusi Pasca Keputusan JR Mahkamah Konstitusi.


1. Mahkamah Konstutusi segera bersidang Uji Materi atas perhonoan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang diantaranya memohon penafsiran hukum atas Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun