Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Keputusan MK: Keputusan Politik yang Berdampak Yuridis

24 Januari 2014   21:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:30 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_318032" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption] Keputusan Juridis yang berdampak politis? Itu dia “vonis” Mahkamah Konstitusi tentang Uji Materi oleh Aliansi Masyarakat Sipil atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Saya kira kalau dibilang berdampak politik – yes. Tetapi jika dibilang berdampak yuridis barangkali – entahlah. Artinya jika kita bertanya apakah keputusan MK ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pemilu 2014 baik pileg 9 April maupun bagi Pilpres 9 Juli 2014. Sepaham saya “vonis” MK ini tidak memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pemilu 2014, pileg maupun pilpres. Apakah ini termasuk dampak yuridis - menurut saya tidak. Bahkan sebaliknya Keputusan MK ini lebih cenderung sebagai keputusan politik yang berdampak politik. Kalaupun dibilang berdampak yuridis mungkin lebih karena keputusan MK tersebut berakibat Pemilu 2014 tidak dapat dilaksanakan, karena justeru Keputusan MK menyatakan bahwa pasal-pasal dari UU No.42 Tahun 2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Saya kiran yang namanya hukum itu - hitam - putih. Kalau berlakunya enam tahun ke depan yaitu pada 2019 entah apa masih bisa dibilang keputusan hukum. Anehnya Keputusan MK justeru memberi “restu” politik bagi pelaksanaan Pemulu 2014 baik Pileg 9 April maupun Pilpres 9 Juli 2014. Artinya MK mengamini pengajuan capres/cawapres setelah Pileg. Meskipun bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. MK tentu tidak berwenang mengadili UUD 1945. Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tetap berlaku. Bunyinya : (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***). Sangat jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “Pemilihan Umum” pada ayat tersebut termasuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg ) dan bukan hanya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Jadi pengajuan Capres/Cawapres yang diatur oleh pasal 6A ayat 2 UUD 1945 dengan ketentuan “sebelum Pemilihan Umum” - pengertiannya mutlak “Sebelum Pemilihan Legislatif” artinya tidak membutuhkan tafsir hukum oleh MK. Bagi Parpol yang mengajukan calonnya setelah Pemilihan Legislatif adalah melanggar ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Pengajuannya berpotensi untuk digugat dengan argumentasi bahwa pengajuan Capres / Cawapres setelah pileg adalah batal demi konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun