Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemilu 2009 Bertentangan dengan UUD 1945

15 Juni 2012   11:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:57 2456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah undang undang Pemilu untuk 2014 sudah sah atau belum, namun saya masih penasaran. Karena sepemahaman saya pelaksanaan pemilu merupakan proses politik yang sangat mendasar pada sistem demokrasi. Jika UU pemilu bertentangan dan bahkan melawan konstitusi UUD 1945 maka berarti penyelenggaraan negara menjadi tidak sah. Ini pendapat saya sebagai warga negara yang awam hukum. Mengapa kekhawatiran ini saya kemukakan.Karena menurut saya Pemilu 2009 bertentangan dengan amanat UUD 1945. Mari kita simak amanat konstitusi kita UUD 1945;

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
* Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III 9 November 2001.

Pemahaman saya untuk ayat satu sangat jelas yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan Adil setiap lima tahun sekali. Pengertian langsung disini adalah pelaksanaan pemilu harus serentak dan hanya satu kali dalam lima tahun.

Tetapi pada Pemilu 2009 pelaksanaanya tidak langsung alias tidak serentak karena pemilu dibagi menjadi dua kali yaitu;

Pertama, Pemilu Legislatif yang diatur dengan UU Nomer 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu kedua pada tahun yang sama, adalah Pemilihan Umum Presiden yang diatur dengan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian pemiliham umum 2009 dilaksanakan dua kali dalam lima tahun. Ini jelas bertentangan dengan amanat ayat 2 * Pasal 22E UUD 1945..Coba kita simak sekali lagi :
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemahaman saya, kata langsung pada ayat 1. bermakna serentak, untuk menjamin azas jujur, adil, rahasia, bebas dan umum. Demikian pula dalam konteks ayat 2. pengertian langsung bermakna serentak, untuk keduanya baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden ( eksekutif ).

Jadi angat jelas bahwa UU Nomor10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota legislatif maupun UU nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden berentangan dengan konstitusi negara UUD 1945.

Penyelenggaraan negara yang diantaranya adalah penegakan hukum justeru dilakukan dengan cara melanggar hukum. Renungkanlah.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun