Reshufel Kabinet adalah langkah politik Presiden yang dilakukan manakala ia merasa atau beranggapan kabinet yang dibentuknya tidak memenuhi harapannya sendiri maupun harapan rakyat. Kalimat ini untuk mengganti bahwa pada dasarnya Presiden berkesimpulan bahwa Kabinet Indonesia Bersatu II telah gagal sehingga memang diperlukan untuk melakukan perombakan KIB II atau reshufel.
Jadi, langkah politik yang bertajuk reshufel kabinet ini adalah sebuah pengakuan bahwa sampai pada tahapan ini KIB II telah gagal memenuhi harapan presiden notebene harapan rakyat.
Dengan demikian jika Presiden dengan parimeternya sendiri merasa tidak gagal maka langkah politik yang namanya reshufel cabinet tentu tidak diperlukan. Pada sisi lain jika reshufel dilakukan karena intensitas tekanan semakin tinggi dan berat baik dari parlemen atau dari partai oposisi dan non oposisi maka langkah reshufel adalah blunder yang cuma menghasilkan blunder berikutnya.
Lebih parah lagi, langkah ini semakin jauh dari fatsun penyelenggaraan negara yaitu pemerintahan dilaksanakan oleh seorang presiden dan wakil presiden dibantu oleh menteri menteri atau yang lazim disebut dengan Kabinet Presidensil. Jika partai politik maupun parlemen begitu kuat mempengaruhi langkah presiden sebagaimana pada pemerintahan dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri maka langkah reshufel ini bermakna Out of the track. Inlah faktanya.
Tapi kok bias yaa, keluar dari konstitusi negara? Ya inilah faktanya. Nanum jika memang tidak apa apa, atau egepe, mau sesuai atau tidak sesuai dengan konstitusi; mengapa tidak sekalian saja melakukan perubahan seluruh system penyelenggaraan negara seperti pernah saya usulkan tentang kabinet yang atletis, ramping dan kuat.
Pemerintah Pusat.
Dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari:
a. Presiden.
b. Wakil Presiden.
c. Kementrian Luar Negeri / Sekretaris Negara.
d. Kementrian Dalam Negeri / Kapolri.