Setiap 5 Oktober dirayakan sebagai hari Angkatan Perang Repoeblik Indoenesia, itu tempo dulu hingga 1965. Sekarang sejujurnya saya tidak tahu disebut apa. Apakah 5 Oktober ini disebut hari TNI tetapi yang pasti bukan lagi perayaan Angkatan Perang ataun Hari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada era Demokrasi Pancasila. Pada kesempatan ini saya ingin bersulang kepada seluruh prajurit, Pratu, Kopral, Sersan pokoknya semuanya  dari pangkat terendah sampai Jenderal, Laksamana, Marsekal termasuk para purnawirawan. Termasuk kepada Naga Bonar, meski cuma peran sebagai jenderal namun semangat prajurit nampak juga jadinya.
Spesialnya kepada Bapak Chappy Hakim, pak Prayitno Ramelan, pak Gustaf dan mungkin juga kompasianer lainnya yang serdadu atau mantan serdadu. Terimalah salam hormat dan ucapan selamat dari saya : Jayalah Indonesia  - Dirgahayu TNI.
Pada pemahaman saya yang bukan dari kalangan militer, Tentara adalah pemegang mandat kedaulatan rakyat atas wilayah teritorial negaranya. Jadilah TNI yang disegani dan dihormati sehingga bangsa lain akan lebih hormat dan segan terhadap bangsa Indonesia. Tapi jika kita sendiri tidak menghormati TNI maka bangsa lain akan lebih merendahkannya. Memang sudah sepatutnya kita menghormati tentara. Mengapa? Karena dia adalah institusi negara sebagai pemegang mandat tadi.
Ketika suatu bangsa menyatakan kemerdekaanya maka terdapat tiga hal yaitu; Pertama, berdaulat atas diri sendiri yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berfikir, menyatakan pendapat atau kebebasan pers, bermasyarakat, beroraganisasi, menjalankan hukum yang bermuara pada hak politik setiap warga negara.
Kedua, kedaulatan untuk menentukan nilai atas kreatifitas dan produktivitas setiap warga negara. Wujud kemerdekaan ekonomi dalam bentuk konkritnya adalah nilai tukar atau mata uang. Begitu proklamasi di kumandangkan di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tokoh tokoh kompeten mulai merancang nilai tukar yang disebut sebagai Oeang Republik Indonesia atau ORI menggantikan Gulden dan Yen pada saat itu. Kemudian terbentuklah bank sentral sebagai bendahara negara yaitu Bank Negara Indonesia pada 1946.
Ketiga, setiap warga negara berhak mempertahan wilayah teritorial negaranya. Dengan kata lain setiap warga negara berhak untuk memegang senjata dalam konteks mempertahankan kemerdekaannya, mempertahankan wilayah atau segai bentuk kedaulatan rakyat atas teritorial negaranya. Akan tetapi untuk memegang senjata dibutuhkan disiplin ketat dan organisasi yang solid. Kalau tidak maka sangat mungkin terjadi saling bunuh antar warga sendiri. Senjata digunakan melakukan pelanggaran hukum dan tindak kriminal.
Negara tanpa organisasi tentara akan menjadi satu wilayah dengan penghuni segerombolan orang bersenjata. Karena itu dibutuhkan Tentara Nasional Indonesia yang mendapat mandat dari rakyat Indonesia untuk memegang senjata berdasarkan etika, hukum dan undang undang.
Pertanyaan lantas muncul, sejauh mana kita mempersenjatai diri kita secara terukur mumpuni untuk mempertahankan negara ini? Seberapa canggih alat utama sistem persenjataan yang sudah kita berikan kepada TNI? Apalagi jika parimeternya adalah ancaman, jawabannya adalah kita belum cukup baik mempersenjatai TNI untuk mampu mempertahankan teritorial negera ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H