Ada hal menarik dari jawaban Jaksa Agung pada RDP Komisi III DPR RI yaitu beliau mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mempunyai bukti yang cukup dalam kasus Bibit&Chandra dan berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan. Pernyataan Jaksa Agung di RDP Komisi III DPR RI itu justeru sebelum Presiden menyatakan sikap dan pandangannya agar kasus Bibit & Chandra tidak diteruskan ke pengadilan. Menarik karena ada pertentangan antara keduanya. Saya tidak bermaksud membahas soal hukum maupun pertentangannya, posting hanya menyampaikan apa yang ada dipikiran awam saja.
Pernyataan Presiden memancing berbagai pendapat pakar dan praktisi hukum melalui talk show di teve, pada umumnya menyatakan terjadi kontroversi antara keadilan hukum dan keadilan social yang tentu saja dilematis. Sebagai warga Negara yang tidak memahami ilmu hukum dan mungkin warga lainnya yang sama tidak paham hukum tentu bingung saja jadinya. Bahkan menjadi aneh bagi saya mengapa Mahkamah Agung kok diam saja.
Kata para pakar, jika bukti dinyatakan cukup maka sesuai KUHAP, Jaksa Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Menurut jalan pikiran saya, sebenarnya kontroversi ini dapat dihindari jika Presiden tidak menyatakan sikapnya, meski sudah ada rekomendasi Tim 8 dan gencarnya desakan elemen masyarakat untuk membebaskan Bibit & Chandra terkait isu kriminalissi KPK.
Menutur pikiran awam saya ini, Mahkamah Agung sebagai institusi Negara dapat melakukan langkah proaktif untuk mengatasi masalah yang cenderung menjadi kisruh nasional bangsa ini. Caranya sangat mudah. Setelah Jaksa Agung di RDP Komisi III DPR RI menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mempunyai bukti cukup dan berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan, maka Mahkamah Agung segera membuat pernyataan pada malam itu juga yang memerintahkan Kejaksaan menyerahkan berkas perkara pada besok paginya. Langkah Mahkamah Agung ini sebagai bentuk jaminan kepastian hukum.
Pernyataan Mahkamah Agung ini harus disiarkan secara langsung oleh media televisi agar dapat diketahui public secara luas, termasuk oleh Presiden. Dengan demikian pasti Presiden akan berpikir 40 kali untuk menyatakan sikapnya yang mengundang kontroversi tersebut. Secara otomatis Presiden terhindar dari desakan elemen masyarakat. Apa dasar hukumnya Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan itu. Kalau saya menjawabnya demi kepentingan umum, yaitu jaminan adanya kepastian hukum. Kalau dari perspektif hukum saya kira pakar hukum yang bisa menjawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H