Mohon tunggu...
Syami Mutiara
Syami Mutiara Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - berkuliah

suka berkelana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengaruh Parliamentary Threshold Terhadap Perolehan Suara Pada Pemilu Serentak

24 April 2023   23:41 Diperbarui: 24 April 2023   23:53 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu instrumen penting dalam negara demokrasi adalah partai politik, karena partai politik merupakan pilar demokrasi sehingga keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip kehidupan berdemokrasi. Dalam demokrasi dikenal sebuah sistem yang disebut sebagai keterwakilan, baik keterwakilan dalam lembaga-lembaga formal seperti parlemen maupun keterwakilan aspirasi masyarakat dalam institusi kepartaian. Dalam hal pemilihan umum, partai politik merupakan salah satu tokoh terpenting. Partai politik berperan besar sebagai lembaga yang menyalurkan calon-calon legislatif pada pemilu. Dikarenakan perannya yang krusial tersebut sehingga menyebabkan munculnya berbagai macam partai politik. Mulai dari partai yang sudah terkenal di kalangan masyarakat maupun partai-partai yang baru. Untuk mengendalikan banyaknya partai tersebutlah dibutuhkan keberadaan dari ambang batas parlemen. Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di parlemen. Dengan ketentuan ini, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal tidak berhak mempunyai perwakilan di parlemen, sehingga suara yang telah diperoleh oleh parpol tersebut dianggap hangus. Ambang batas parlemen ini dibuat untuk menstabilkan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam suatu negara demokrasi. . Contohnya, pada pemilu serentak 2019, diatur mengenai parliamentary threshold, atau ambang batas parlemen yakni sebesar 4% dari keseluruhan suara sah di tingkat nasional. Partai politik memiliki syarat mutlak minimal suara 4% untuk bisa menduduki kursi di parlemen, sehingga mengakibatkan pemilihan umum serentak di tahun 2019 banyak calon anggota legislatif tidak bisa mendapatkan kursi parlemen walaupun suara di daerah besar namun partai pengusung tidak memenuhi parliamentary threshold. Maka parliamentary threshold perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbukan disproporsionalitas dalam pemilu.

Letak dasar adanya Parliamentary Threshold adalah untuk mengefektifitaskan representasi suara rakyat di parlemen, bukan membatasi hak rakyat untuk memilih wakilnya di parlemen. Penerapan Parliamentary Threshold ditujukan untuk penyederhanaan sistem kepartaian dan menciptakan sistem presidensial yang kuat dengan lembaga perwakilan yang efektif. Dalam Pemilu Serentak 2019 tidak terlepas dengan Parliamentary Threshold, di mana Parliamentary Threshold bertujuan untuk menguatkan posisi Presiden. Jika besaran ambang batas parlemen tinggi maka partai yang menduduki parlemen akan lebih sedikit dan posisi yang dimiliki Presiden pun kuat. Kemudian dengan sedikitnya partai tidak akan menimbulkan banyak pandangan dan banyak kepentingan. Jadi akan lebih baik lembaga perwakilan diwakili oleh beberapa partai agar tidak terlalu banyak kepentingan. Adanya penyederhanaan partai politik dapat memperkuat kelembagaan sistem presidensial. Parlemen menjadi lebih kondusif dan efektif dengan jumlah partai yang sederhana, sehingga dapat berkesinambungan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Implikasi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) terhadap partai politik peserta pemilu tahun 2019 yaitu partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% (empat persen) maka tidak bisa mengikuti untuk berkontestasi pada pemilu tahun 2024, namun bagi partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% (empat persen) bisa mengikuti untuk berkontestasi pada pemilu tahun 2024. Terkait dengan kebijakan partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% (persen) mendapatkan kursi di daerah namun tidak mendapatkan kursi di pusat dalam parliamentary threshold tidak ada pengaruh terhadap kebijakan partai politik yang mendapatkan kursi di daerah, karena ambang batas parliamentary threshold itu digunakan untuk perhitungan suara di tingkat pusat.

Penutup

Parliamentary Threshold ditujukan untuk penyederhanaan sistem kepartaian yang ada di Indonesia. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem presidensial yang efektif sebagai penopang subsistemnya dan sebagai upaya untuk menghilangkan praktek reinkarnasi partai politik. Parliamentary Threshold dapat mengurangi jumlah partai politik yang akan masuk ke lembaga perwakilan. Sistem presidensial pun tidak terlepas dari Parliamentary Threshold karena hal ini akan berpengaruh dalam menciptakan sistem presidensial yang kuat dan pelaksanaan fungsi lembaga perwakilan yang efektif. Keberadaan dan efektifnya lembaga perwakilan tidak bisa dilepaskan dari banyaknya faksi-faksi kekuatan politik yang ada di lembaga legislatif pusat. Jika jumlah partai yang menduduki parlemen disederhanakan maka sistem presidensial akan stabil karena dengan sedikitnya partai tidak akan menimbulkan banyak pandangan dan kepentingan.

Daftar Pustaka

Ansari, A. N., Syamsu, S., & Ekawaty, D. (2022). Relevansi Parliamentary Threshold dan Sistem Kepartaian di Indonesia. Palita: Journal of Social Religion Research, 7(1), 81-96.

Desak, I. G. A. A. H., & Brata, L. (2020). Pengaruh Penentuan Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Sistem Presidensial di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 42(1).

Fales, S. (2018). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Ditinjau Dari Hukum Positif. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 3(2), 199-210.

Hadi, I. G. A. A., & Brata, D. L. (2020). Pengaruh Penentuan Parliamentary Threshold Dalam Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 42(1), 34--51.

Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi Cetakan Pertama. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Saeful, M., & Min, M. U. (2020). Implikasi Ambang Batas Parliamentary Threshold. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 12--23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun