Surabaya || Gerbang News
Berawal dari persoalan pinjaman kredit ke PT. Otomas Multifinance sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan Sertifikat tanah yang terletak di Rungkut Mapan Timur X Blok EA 12, pasangan suami istri Pujiono Wirohadisanjoyo menjadi korban pelelangan tanpa melalui mekanisme yang jelas.
Dimana dari hasil lelang rumah seluas 301 M2 yang terjual dengan harga Rp. 2.006.600.000,- (dua miliar enam juta enam ratus ribu rupiah), korban tidak pernah menerima sisa hasil lelang yang diperkirakan sekitar 1,3 miliar. Sehingga melalui kuasa hukumnya, Rio D Heryawan, S.H., Wahyu Adi Prasetyo, S.H., M.M., Â dan Syairur Rozi, S.H., korban melapor ke Polda Jatim tertanggal 25 Agustus 2020.
Namun ditengah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, terduga Eka Cahyono Candra alias Johanes melalui kuasa hukum Taram Bayu Law Firm malah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 10 Desember 2020.
Menurut kuasa hukum korban, Rio D Heryawan, S.H., menyampaikan, bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat yang statusnya terlapor di Polda Jatim ini tidak jelas, baik tentang materi ataupun titel gugatan.
"Apakah ini gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum," cetus advokad yang dikenal membela Bu Risma itu, pada hari Kamis (04/02/2021).
"Kenapa? Karena nanti bisa-bisa semua tersangka atau terlapor yang di tahan oleh kepolisian maupun kejaksaan, akan mengajukan gugatan perdata untuk dilepas dari tanggung jawab hukumnya," tegas Rio, sapaan lekatnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor Eka Cahyono Candra alias Johanes dari Taram Bayu Law Firm bernama Yudi Purwoedi Nasution, S.H., mengutarakan, jika saat ini dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait gugatan perdata ini.
"Kan sidangnya di tunda, nunggu mediasi," ucapnya. Disinggung terkait pelaporan kliennya ke Polda Jatim, ia juga tidak tau.
"Saya hanya ditugaskan di Pengadilan Negeri. Jadi, saya tidak tau," pungkasnya. ( Syam )