Sertifikasi halal telah menjadi salah satu persyaratan penting bagi produk yang beredar di Indonesia, terutama produk makanan dan minuman. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk muslim, sertifikat halal menjadi persyaratan mutlak bagi produk makanan dan minuman yang beredar. Hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam dan dibuktikan dengan sertifikat halal.
Dalam skema pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui jalur reguler dan jalur self declare. Jalur reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun besar yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal usahanya dengan pembiayaan secara mandiri dan dalam pelaksanaannya melibatkan Lembaga Pendamping Halal (LPH). Sedangkan jalur Self Declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal usahanya dengan pembiayaan dari negara/fasilitas lainnya dan dalam pelaksanaannya melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Tentunya dalan skema self declare terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sehingga bisa dikategorikan sebagai penerima kuota self declare.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk halal, sosialisasi mengenai sertifikasi halal pun semakin gencar dilakukan. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha mengenai regulasi, proses, dan manfaat dari sertifikasi halal. Dalam upaya meningkatkan produksi industri halal di Indonesia, UIN Sunan Gunung Djati ikut berkontribusi dengan cara menyelenggarakan kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tematik Halal, disamping KKN reguler seperti biasanya. Kegiatan KKN Tematik Halal ini berlangsung dari tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, meliputi kunjungan, sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dengan memanfaatkan fasilitas self declare. Fasilitas self declare ini dibatasi oleh beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJPH Kemenag RI. Karenanya, diperlukan optimalisasi percepatan sertifikasi halal skema self delare melalui berbagai program yang didukung oleh semua pihak.
Dengan adanya KKN Tematik Halal ini, mendukung gelaran sosialisasi sertifikasi halal semakin gencar terlaksana di tengah masyarakat. Contohnya seperti kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal di daerah Kabupaten Bandung. Pada kegiatan tersebut, ditemui beberapa pelaku usaha yang sekiranya memenuhi persyaratan self declare. Diantara para pelaku usaha ternyata sebagian besar masih tidak tahu tentang gelaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil ini. Setelah diberikan edukasi mengenai regulasi, proses, dan manfaat dari sertifikasi halal, para pelaku usaha ini menerima dengan baik dan sangat terbuka untuk mengajukan sertifikasi halal produk usahanya.
Ditanya mengenai tanggapan terhadap adanya kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, salah satu pelaku usaha yang menjual produk keripik singkong di daerah kabupaten Bandung, Ari Nurdiana (36) menyebutkan bahwa ia mendukung penuh adanya sertifikasi halal demi meningkatkan industri produk halal di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi halal, bisa meningkatkan kualitas produk yang ia jual dan juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.
"Jadi termotivasi untuk lebih berinovasi lagi kedepannya. Mungkin nanti bisa membuat inovasi kemasan baru yang dijual ke berbagai daerah karena sudah dapat sertifikat halal. Usaha saya Insyaa Allah semakin berkembang." Ujar Ari, saat ditemui sesudah penyerahan sertifikat halal atas nama ‘Keripik Singkong Aurora’, produk industri rumahannya.
Begitupun para pelaku usaha lainnya mengaku merasa terbantu dengan adanya gelaran sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ini.
“Alhamdulillah sudah punya sertfikat halal, para konsumen bisa merasa aman dan nyaman membeli dagangan saya karena sudah terbukti ke-halalannya.” Komentar Rodiah (35), pemilik kedai makanan ‘Warung Bu Diah’ yang juga sudah mendapatkan sertifikat halal atas produknya.
Kegiatan KKN Tematik halal ini secara garis besar telah sukses dilaksanakan. Kendatipun demikian, tetap saja ada tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal ini. Diantaranya yakni masalah saat berhadapan langsung dengan beberapa pelaku usaha. Contohnya ada pelaku usaha yang menolak untuk mengajukan sertifikasi halal produk usahanya karena merasa usaha mikro miliknya tidak membutuhkan sertifikat halal. Hal ini berkaitan dengan minimnya informasi terkait sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Selalunya mereka berpikir, sertifikat halal hanya diperuntukkan produk pabrikan saja. Ada juga pelaku usaha yang merasa terbebani dengan adanya regulasi ini karena mungkin belum paham betul alur proses yang harus ditempuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H