Â
Â
Wonogiri (22/07/2023). Jauhnya akses kantor pemerintahan dengan jarak desa dalam hal pembuatan sertifikat NIB untuk UMKM, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan inovasi dalam program kerja monodisiplin dengan mengadakan pelatihan serta pendampingan terkait Pentingnya Izin Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah guna mengurangi angka penutupan usaha serta efesiensi waktu dan tenaga. Desa Ngadipiro, Kecamatan Nguntoronadi.Â
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil dalam Pasal 1 angka (2) bahwa
"Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil."
"IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan dalam mengembangkan usahanya."
Sehingga dikatakan jelas bahwa, IUMK diperlukan oleh pelaku usaha sebagai bentuk kepastian hukum dan sarana dalam mengembangkan usahanya.
 Akses yang cukup jauh dari desa menuju kantor pemerintah untuk membuat sertifikat NIB UMKM serta ingin memenuhi kepastian hukum pengusaha UMKM di Desa Ngadipiro, berangkat dari hal tersebut, maka dilakukan pelatihan serta pendampingan menggunakan website oss.go.id kepada pelaku UMKM Desa Ngadipiro, kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 22 July 2023 dengan door to door yaitu mengunjungi satu persatu pengusaha UMKM yang ada di Desa Ngadipiro.
Pelatihan serta pendampingan dilakukan dengan pemaparan materi, video demonstrasi yang dirangkum dan dituangkan ke dalam buku saku dan dibagikan kepada pelaku usaha di akhir pendampingan.
 Punya izin usaha? Apa manfaatnya?