Mohon tunggu...
Syaloomitha Meirika
Syaloomitha Meirika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, saya Syaloomitha Meirika! Saya merupakan mahasiswa jurusan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini = Stunting? Perlunya Pendewasaan Usia Perkawinan

15 Agustus 2023   01:17 Diperbarui: 15 Agustus 2023   01:22 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa kaitan Pernikahan Dini dengan Stunting?
(Wonogiri 13/07) Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menjalankan inovasi yang pertama kali di implementasikan di Desa Ngadipiro yaitu  dalam program kerja monodisiplin dengan mengadakan Pelatihan Perspektif Usia Pendewasaan Usia Perkawinan Sesuai UU nomor 16 tahun 2019 Sebagai Salah Satu Pencegahan Stunting guna mengurangi angka prevalensi stunting serta edukasi mengenai bahaya pernikahan dini terhadap aspek fisik, ekonomi.

Pada dasarnya Undang Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Undang Undang Perkawinan pada Pasal 7 UU nomor 16 tahun 2019

  • Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Maka dalam pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendewasaan Usia Perkawinan menurut UU nomor 16 tahun 2019 adalah minimal 19 tahun untuk pria dan wanita. Hal itu dikarenakan untuk kesiapan psikis, ekonomi dan lebih lagi kesiapan fisik terutama untuk seorang wanita dalam memenuhi nutrisinya dalam hal pencegahan stunting.

Berangkat dari tingginya prevalensi stunting di Desa Ngadipiro yaitu 86% serta minimnya pelatihan dan edukasi tentang Bahaya Pernikahan Dini. Maka dilakukanlah pelatihan sekaligus edukasi interaktif dengan sasaran remaja dan calon pengantin di Desa Ngadipiro, kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 July 2023 Pukul 09.00 WIB sampai 10.30 WIB yang bertempat di Aula Sekretariat Balai Desa Ngadipiro.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri
Pelatihan dan edukasi dilakukan dengan metode Role Play serta Ice Breaking yang mana sangat meningkatkan antusias para peserta yang didominasi oleh remaja. Metode pengenalan materi melalui "Pesawat Kertas" yang berisikan beberapa jawaban dari pertanyaan "Apa sih perkawinan itu?, Perkawinan ideal itu seperti apa?, Apa yang harus dipersiapkan perkawinan?" yang kemudian di terbangkan ke lawan arah guna bertukar pendapat. Kemudian pemaparan materi dan ditutup oleh "Mitos atau Fakta Perkawinan Dini".

Pelatihan ini mengeluarkan sebuah output yaitu Modul Pembelajaran yang kiranya dapat digunakan oleh Posyandu Remaja, Karang Taruna dalam hal melakukan pelatihan serta edukasi berkelanjutan

Lantas Bagaimana Dampak Dari Pendewasaan Usia Perkawinan?
Undang Undang nomor 16 tahun 2019 membatasi batas minimal usia Laki Laki dan Wanita sama yaitu 19 tahun, karena untuk meratakan pemenuhan hak hak dasar atau hak pendidikan, sosial, kebudayaan, kesiapan fisik yang tidak boleh dibedakan semata mata berdasarkan alasan jenis kelamin konstitusional warga negara.

Apabila seluruh remaja Indonesia mampu menunda pernikahannya sampai batas ideal, maka semakin menurunkan angka stunting karena memiliki waktu yang panjang untuk memperoleh kesiapan fisik dan pemenuhan gizi nutrisi bagi tubuh remaja, serta dalam aspek pendidikan maka tingkat pendidikan generasi muda akan semakin baik.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini semakin banyak kader muda, remaja yang mampu memberikan pelatihan serta edukasi berkelanjutan mengenai dampak pernikahan dini yang menyebabkan stunting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun