Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bharada E, Sang Pembunuh itu Dihukum Ringan, Kok Bisa?

16 Februari 2023   21:51 Diperbarui: 16 Februari 2023   22:10 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada E divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Untuk sementara ini, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bisa dianggap sudah selesai. Setidaknya, kita menunggu sidang lanjutan apabila ada terdakwa yang berkeinginan mengajukan naik banding.

Untuk hasilnya, kita semua juga sudah mengetahui. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawati dihukum 20 tahun. Sementara itu,  Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun. Keempat terdakwa tersebut divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 


Lain halnya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso pada Rabu, 15 Februari 2023, memvonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sudah barang tentu, banyak orang yang mempertanyakannya, alasan hakim memvonis Bharada E lebih ringan dari terdakwa lainnya, mengingat Bharada E terbukti menjalankan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, alasan jaksa menunutut Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara, seperti yang dilansir Kompas.tv (19/01/2023).

Ringannya hukuman yang dijatuhi hakim kepada Bharada E, semuanya tidak terlepas dari berbagai pertimbangan majelis hakim. Salah satunya, keluarga korban Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E.

Alasan lain yang meringankan vonis, Bharada E mau bekerja sama untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan menjadi justice collaborator. 

Selama persidangan, Bharada E juga dinilai  bersikap sopan, dan yang bersangkutan juga belum pernah mendapatkan hukuman.

Hal senada juga disampaikan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, seperti dikutip Kompas.com (12/02/2023), yang menyatakan keberanian Richard Eliezer mengungkap skenario yang menutupi kasus pembunuhan Brigadir J patut dipuji dan diganjar dengan hukuman yang ringan. 

Sebab, jika Bharada E tidak membeberkan peristiwa yang dia ketahui, kemungkinan kebenaran di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak akan pernah terungkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun