Ferdy Sambo, penampakannya tak setegar dan selincah dahulu ketika masih menyandang bintang dua di pundaknya. Hari ini, 13 Februari 2023, dia tertunduk lesu di muka sidang. Berharap vonis yang akan diterimanya tidak membuatnya makin terpuruk.
Namun, apa yang dibayangkannya jauh dari kenyataan. Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, justru menjatuhkan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri ini atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Â
Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, dan itu melampaui tuntutan Jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dikutip Kompas.com (13/2/2023).Â
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Mendengar putusan hakim, Sambo tak bisa berkata apa-apa. Tulang belulang yang ada di dalam tubuhnya seakan mau terlepas, lemas dan tanpa arah.
"Nasi Sudah Menjadi Bubur", begitulah peribahasa yang menggambarkan sesuatu yang sudah terjadi dan tidak bisa lagi dikembalikan seperti semula.Â
Brigadir J sudah tewas. Peristiwa maut yang menewaskan sang ajudan itu tak lagi bisa diputar ke belakang, sekaligus berupaya meredahkan emosi yang meluap saat itu. Tidak bisa. Penyesalan sudah tak ada lagi gunanya.
Ketua Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang sesuai harapan masyarakat, khususnya keluarga korban Brigadir J. Sanjungan pantas diberikan kepada Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.Â