Perang Dunia Pertama yang berlangsung pada tahun 1914 hingga 1919 menjadi latar belakang dibentuknya Organisasi Perdamaian Dunia, sebuah organisasi yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian, keamanan, dan ketertiban bagi semua bangsa hingga terbentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB memainkan peran penting dalam perdamaian dan penyelesaian perselisihan antar negara. Sejarah memberi tahu kita bahwa setelah selesainya Perang dunia II, hampir semua negara dan organisasi internasional sependapat bahwa kerja pengawas perdamaian PBB wajib  memasukkan program penjaga perdamaian atau peacekeeping ke dalam penyelesaian masalah, dengan tujuan yang paling utama memfasilitasi peralihan dari konfrontasi kesituasi rekonsiliasi dengan meminimalkan kesewenang-wenangan dan tekanan. Sebagai Organisasi Internasional, PBB hendaknya mampu berperan sebagai mediator dan dengan cepat merukunkan kedua negara yang berkonfrontasi seperti Rusia dan  Ukraina.
Permusuhan antara Rusia dan Ukraina berkembang hingga Februari lalu ketika Rusia memutuskan untuk menyerang/menyerang Ukraina. Rusia melancarkan agresi militer yang menghancurkan kota-kota Ukraina dan merenggut banyak nyawa. Rentetan kejadian ini bisa menjadi gesekan-gesekan yang memicu perseteruan yang kolosal dari sebelumnya, dalam upaya merundingkan penyelesaian sengketa melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Negosiasi PBB ditujukan untuk meminimalkan dan mencegah perang besar dan mengerikan. Tindakan PBB tampaknya telah gagal, dan PBB tidak berdaya ketika Rusia menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk menolak keputusan badan tersebut. Sebagai organisasi internasional, PBB memiliki kewajiban untuk menengahi dan segera mendamaikan negara-negara yang sedang berkonflik.
Peran PBB Dalam Konflik Rusia dan Ukraina
Pada 24 Februari 2022, Rusia secara resmi menyatakan kontak senjata terhadap Ukraina untuk pertama kalinya, tetapi kedua negara sudah terkunci pada kontak senjata di dunia maya sejak Rusia menundukkan Crimea pada 2014. Sebagai Organisasi Dunia, PBB sudah terlibat pada kegiatan penegak hukum internasional. perserikatan Bangsa-Bangsa berjuang untuk perdamaian dengan mengeluarkan resolusi yang efektif sebagai badan pengatur perseteruan yang bertujuan untuk mengurangi efek perang.
Menurut Aryawan (2023), Dalam Konflik antara Rusia dan Ukraina, PBB harus memenuhi perannya sebagai pengontrol perang/konflik, negosiator dan arbitrase yaitu sebagai berikut:
- Peran sebagai pengontrol perang/konflik, yaitu PBB bertindak sebagai aktor pengendali yang mendorong kerja sama antara Rusia dan Ukraina untuk mengakhiri perseteruan yang terus memanas diantara ke 2 negara yang bertikai serta harus bisa bertindak menjadi otoritas atau pengawas kelembagaan supaya permasalahan tidak menjadi semakin memuncak.
- Peran negosiator yaitu PBB berperan sebagai sebagai penengah atau fasilitator dalam setiap pertemuan dengan pihak lawan untuk mencapai jalan tengah yang sebanding dan toleran. Dalam kasus Rusia dan Ukraina, peran PBB adalah menyatukan para pihak untuk membahas solusi atas konflik yang sedang tugas berlangsung.
- Peran Mediator atau Arbitrase, dimana PBB berperan dalam menyelesaikan perselisihan agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, karena perselisihan ini memiliki konsekuensi global yang penting bagi Rusia dan Ukraina
Kegiatan Perdamaian dan Resolusi Konflik yang Dilakukan PBB
Menurut Leonard F. Hutabarat (2016) ada empat kategori besar kegiatan perdamaian dan resolusi konflik oleh PBB, antara lain sebagai berikut:
- Preventive diplomacy bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan menyelesaikan perselisihan yang kemungkinan dapat berubah menjadi konflik terbuka.
- Peace making membutuhkan diplomasi dan  perundingan  yang serupa. namun tujuannya ialah untuk mengurangi intensitas permasalahan yang terlanjur pecah serta membawa blockade-blokade yang sedang berkonfrontasi untuk mencapai jalan tengah  melalui cara-cara yang harmonis
- peace building, di masa pasca-konflik ini tentang memperkuat institusi seperti layanan sosial, pemerintahan dan peradilan.
- peace keeping, PBB di era pasca Perang Dingin mengalami transformasi. Amandemen peace keeping ini memberi wewenang kepada personel PBB untuk menegakkan gencatan senjata, mendemobilisasi pasukan, menyelidiki pembatasan kontrol senjata, melatih dan mengawasi pasukan polisi, dan memberikan pengawasan administratif untuk melindungi pekerja bantuan kemanusiaan di masa perang. Itulah sebabnya, peace keeping merupakan instrumen terpenting PBB untuk menjaga ketertiban dunia dan perdamaian dunia.
PBB memiliki sanksi alternatif terhadap Rusia karena melanggar aturan internasional dengan membawa masalah tersebut ke Majelis umum PBB. Ketentuan Majelis umum  "Perserikatan Bangsa-Bangsa" adalah bentuk ketentuan mutlak yang tidak bisa digugat oleh peserta Senat Keamanan. Keputusan Majelis umum  PBB akan berfungsi menjadi referensi dasar buat bangsa lain untuk menjatuhkan hukuman bilateral atau multilateral terhadap Rusia, serta juga dapat berfungsi menjadi aturan normatif yang digunakan oleh PBB untuk bertindak di saat memberikan bantuan kemanusian ke Ukraina. Di sisi lain, PBB terus berbagi isu terbaru tentang perang antara Rusia dan Ukraina serta selalu hadir menjadi pihak ketiga yang bisa menyampaikan rekomendasi buat meningkatkan korelasi bilateral antara Rusia serta Ukraina.
Peran yang dilakukan PBB telah terbukti sangat beragam dan PBB juga dapat bertindak sebagai kerangka kerja untuk mendefinisikan aksi damai, mengatur rekonsiliasi sebagai aktor independen, tanpa mengabaikan keinginan negara anggota. PBB sebagai badan pengelola konflik ingin menciptakan perdamaian dan mengurangi dampak dari perang itu sendiri dengan mengeluarkan resolusi yang dianggap efektif. Sebagai Organisasi Internasional, PBB harus lebih berani dalam menjalankan misinya menjadi forum profesional untuk perdamaian global. Perseteruan antara Rusia dan  Ukraina terus berlanjut karena PBB belum siap menjatuhkan hukuman pada Rusia, meskipun PBB mengeluarkan resolusi terhadap agresi Rusia, tetapi pembatalannya hanyalah kritik-kritik dunia yang menghindari celaan negara dunia pada PBB.
DAFTAR PUSTAKA
Adha, R. M., & Mubin, S. (2022). Upaya PBB Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menengahi Konflik Rusia Ukraina Tahun 2022. Pena Wimaya, 2 http://www.jurnal.upnyk.ac.id/index.php/jpw/article/view/7607