Mohon tunggu...
Syakila regita cahyani
Syakila regita cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi

9 Juli 2023   23:22 Diperbarui: 10 Juli 2023   00:20 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP DEMOKRASI GENERASI ANAK MUDA

Disusun Oleh:
Syakila Regita Cahyani

Dosen pengampu:
Saeful Mujab, M.I.Kom

Abstrak
Perkembangan teknologi sangat berpengaruh terhadap kesadaran generasi anak muda jaman sekarang terkait demokrasi. Di era digital saat ini membuka kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya salah satunya di media sosial, Media sosial dapat menyediakan akses yang universal. Siapa pun, dapat mengakses situs-situs media sosial dan menggunakannya untuk berbicara dan menyatakan pendapat. Media sosial memberi akses, kemudian menghubungkan tiap orang melalui pertukaran isu dan wacana, sekalipun orang- orang tersebut tidak pernah mengenal secara langsung satu sama lain. Melalui media sosial juga informasi yang didapat lebih cepat dan lebih memudahkan penggunanya untuk ikut berpartisipasi terutama dalam ranah demokrasi.

Latar Belakang
Sejak merdeka pada 1945, Indonesia menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara harafiyah demokrasi berasal dari dua kata yakni 'demos' dan 'kratos'. Dalam bahasa Yunani, dua kata tadi bermakna sebagai sebuah sistem pemerintahan dari, untuk dan oleh rakyat. demokrasi adalah kebutuhan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan dalam demokrasi juga dianggap sebagai kebutuhan mendasar. Kualitas demokrasi dalam sebuah negara ditentukan oleh kualitas partisipasi warganya. Keterlibatan warga negara dalam melakukan partisipasi dimungkinkan karena tersedianya ruang yang cukup untuk melakukan partisipasi yang dijamin oleh negara, juga kemampuan dan keterampilan dari warga negara untuk berpartisipasi dalam berbagai bentuk dan berbagai macam aspek. Dalam hal ini, mulai mencanangkan inisiatif untuk pembuatan agenda publik, memonitor, mengevaluasi menganalisis, dan mengkritisi kebijakan, sampai melakukan konsensus atau musyawarah. Secara umum disepakati bahwa untuk dapat menjalankan perannya secara baik dalam negara demokratis warga negara perlu memiliki dan menguasai beberapa persyaratan seperti dijelaskan oleh Margaret Stimmann Branson (1999: 8) bahwa terdapat tiga kompetensi kewarganegaraan yaitu warga negara harus mempunyai pengetahuan yang cukup (civic knowledge), kemudian keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan sikap kewarganegaraan (civic disposition) yang baik. Namun, kompetensi kewarganegaraan perlu dilengkapi dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi. sehingga demokrasi yang berkualitas dapat dicapai dan sekaligus memberikan manfaat terhadap kesejahteraan bersama (civic virtue). Di era digital saat ini membuka kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Berbagai platform hadir memberikan kebebasan bagi penggunanya dalam berinteraksi, terutama dalam menyampaikan pendapat. Dengan hadirnya kemajuan teknologi memudahkan untuk mengakses internet,sehingga saat ini semua masyarakat terutama generasi milenial sudah memiliki media sosial yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi juga menuntut masyarakat agar memiliki kecakapan digital dan menggunakannya dengan baik. Penggunaan sarana media komunikasi saat ini telah berkembang begitu pesat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi, dimana pengguna diperhadapkan kepada banyak pilihan untuk dapat menyampaikan/mengakses informasi baik melalui media konvensional seperti media cetak maupun media elektronik dan yang paling berkembang adalah media sosial. Penggunaan media sosial telah merambah hampir semua lapisan dan golongan, baikpejabat pemerintahan, pengusaha, pedagang, ustaz, mahasiswa, pelajar. Pengguna sosial media bebas membuat pesan, mengedit, menambahkan, memodifikasi tulisan, gambar dan video, grafis dan sebagainya. Semua dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam hal demokrasi media sosial tentunya memiliki peran penting terutama berkaitan dengan penyampaian aspirasi dari masyarakat. Media sosial mampu memberikan ruang bagi penggunanya untuk berperan aktif dan ikut terlibat dalam perkembangan demokrasi,sehingga sistem pemerintahan dapat terpantau dan berjalan dengan baik.


Tinjauan Pustaka
Demokrasi digital atau dikenal dengan demokrasi ruang maya adalah sebuah strategi untuk melakukan implementasi konsep demokrasi yang tidak terkurung dalam waktu, kapan pun dan dimana pun.  Pada zaman yang sudah canggih ini konsep virtual ini sering di sebut dengan sebutan dunia simulasi yang di hadirkan oleh media seperti tv,radio,koran dan majalah online.
Dalam buku demokrasi di era digital ( Anthony G. Wilhem, 2000:71 ) mengatakan wacana kewarganegaraan dan politik di amerika serikat berpindah kepada network baru dan berkekuatan , melalui para partisipan yang bisa berbagi suara , video, teks.


Metode Penulisan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan ciri-ciri umum yang dapat berubah atau berkembang tergantung pada keadaan. Presentasi bersifat deskriptif karena hasil pengumpulan data diceritakan daripada angka. Penelitian ini dikenal dengan penelitian kepustakaan, baik dengan menggunakan pendekatan pustakawan maupun dengan mengumpulkan literatur yang sesuai dengan penelitian yang dilakukan beserta dokumen-dokumen yang relevan. Pendekatan kualitatif adalah penelitian yang menampilkan prosedur penilaian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Dalam hal ini, peneliti menafsirkan dan menjelaskan data-data yang didapat peneliti dari wawancara, observasi, dokumentasi, sehingga mendapatkan jawaban permasalahan dengan rinci dan jelas. ingin mengetahui status sesuatu dan sebagainya, maka penelitiannya bersifat deskriptif yaitu menjelaskan peristiwa dan sesuatu. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, analisis data yang diperoleh (berupa kata-kata, gambar atau perilaku), dan tidak dituangkan dalam bentuk bilangan atau angka statistik, melainkan dengan memberikan paparan atau penggambaran mengenai situasi atau kondisi yang diteliti dalam bentuk uraian naratif. Pemaparannya harus dilakukan secara objektif agar subjektivitas peneliti dalam membuat interpretasi dapat dihindarkan Dokumen tentang keragaman suku, agama, ras, dan golongan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. dan kemudian, sebagaimana mestinya, suku, agama, ras, Bhinneka Tunggal Ika, termasuk jurnal, laporan penelitian, jurnal akademik, surat kabar, buku yang relevan, hasil seminar, makalah akademik yang tidak dipublikasikan, sumber, keputusan, dll. Keanekaragaman antar kelompok dalam kerangka. Sumber data primer diperoleh dari literatur untuk penelitian ini.


Hasil dan pembahasan
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat merubah hidup mereka. Pengertian
Demokrasi. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani yang diutarakan di Athena pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Secara istilah (etimologi) kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia yang berarti "rule of the people", merupakan paduan dari dua kata, demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan atau pemerintahan. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Keberhasilan demokrasi yang ditandai oleh berdaulatnya rakyat dicerminkan oleh partisipasi warganya. Hal itu dapat dilakukan apabila ruang publik disediakan untuk semua orang, tidak dikooptasi oleh negara, dan warga negara mempunyai pengetahuan, keterampilan sifat, dan kompetensi. Ruang publik yang terbuka menjadi persyaratan yang dibutuhkan demokrasi (Evans & Boyte, 1986: 18). Dalam demokrasi partisipatori yang saat ini kita anut, tersedia ruang partisipasi baru (new public sphere) yang disebut sebagai ruang publik digital. Ruang publik adalah tempat warga negara mengekspresikan diri, terjadinya transaksi antara warga dengan negara, sarana untuk untuk pembelajaran politik antarkedua elemen warga dan pemerintah, dan menjadi alat untuk meredam adanya potensi ekses kekuasaan negara terhadap rakyat dan anarki rakyat terhadap kewibawaan pemerintahan. Platform media sosial dominan digunakan warga untuk melakukan aktivitas politik dengan kesadaran akan hak-hak dan tanggung jawabnya. Apabila partisipasi pada ruang publik baru ini sudah berjalan sebagaimana mestinya, maka demokrasi yang kuat akan tercipta. Partisipasi dengan karakteristik komunikasi di dunia digital saat ini membutuhkan pengetahuan dan keterampilan baru. Kematangan demokrasi akan terjadi apabila warga negara mempunyai keampuhan politik (political efficacy), yaitu kepercayaan yang kuat dalam diri bahwa mereka dapat melakukan perubahan dengan berpartisipasi. Dalam ruang publik yang tersedia dengan penguasaan teknologi dan cara-cara yang baru yang sesuai dan pantas, akan berdampak menciptakan demokrasi yang berkeadaban . di perguruan tinggi mata kuliah ini menyiapkan warga negara muda dengan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi serta memberikan semangat untuk dapat berkomitmen agar siap melakukan partisipasi dalam kehidupan yang nyata. Kesadaran tentang adanya ruang publik yang baru menghendaki pembaharuan dalam konten dan konteks pembelajaran PKN di perguruan tinggi sehingga mereka dapat menjadi warga negara digital yang cerdas, baik, dan bertanggung jawab . Media social (Social Networking) adalah sebuah media online dimana para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog sosial network atau jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki mungkin merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content". Macam-Macam Media SosialTeknologi media sosial sekarang ini memiliki berbagai berbagai bentuk seperti misalnya majalah digital, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, jejaring sosial, podcast, foto atau gambar, video, rating dan bookmark sosial.Masing --masing memiliki kelebihannya sendiri seperti blogging, berbagi gambar atau foto, video blogging, wall-posting, berbagi musik atau lagu, chaatting, bahkan VoIP atau Voice over IP, dan lain sebagainya. Dengan adanya media sosial, produksi dan penyebaran informasi kini tidak lagi dikuasai oleh media konvensional. Siapa pun dapat memproduksi informasi atau wacana sendiri, kemudian menyebarluaskannya dengan cepat kemunculan media sosial juga memungkinkan bentuk-bentuk komunikasi yang lebih personal. Penyebaran informasi tidak lagi bersifat satu arah; dan bukan sekadar dua arah, tetapi informasi juga dipertukarkan "satu-satu". Media sosial dapat menyediakan akses yang universal. Siapa pun, dapat mengakses situs-situs media sosial dan menggunakannya untuk berbicara dan menyatakan pendapat. Media sosial memberi akses, kemudian menghubungkan tiap-tiap orang melalui pertukaran isu dan wacana, sekalipun orang- orang tersebut tidak pernah mengenal secara langsung satu sama lain. Dengan demikian, media sosial juga memungkinkan pembentukan asosiasi yang didasari kesamaan konsumsi gagasan dan wacana. Dibantu miniaturisasi perangkat komunikasi sehingga mudah dibawa-bawa dan digunakan, setiap pengguna internet lantas dapat terhubung terus-menerus dengan wacana yang tengah marak diperbincangkan. Menurut Yuswohady dalam artikel Milennial Trends (2016) Generasi anak muda (Millennial Generation) adalah generasi yang lahir dalam rentang waktu awal tahun 2002 hingga tahun 2023. Generasi ini sering disebut juga sebagai Gen-Y, Net Generation, Generation WE, Boomerang Generation, Peter Pan Generation, dan lain-lain. Mereka disebut generasi anak muda karena merekalah generasi yang hidup di pergantian tahun.  Secara bersamaan di era ini teknologi digital mulai merasuk ke segala sendi kehidupan.
Berdasarkan hasil penelitian dari Lancaster & Stillman (2002) Generasi Y dikenal dengan sebutan generasi anak muda atau millenial. Ungkapan generasi Y mulai dipakai pada editorial koran besar Amerika Serikat pada Agustus 1993. Generasi ini banyak menggunakan teknologi komunikasi instan seperti email, SMS, instant messaging dan media sosial seperti facebook dan twitter, IG dan lain-lain, sehingga dengan kata lain generasi Y adalah generasi yang tumbuh pada era internet booming. Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga negara berpikir dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi milenial bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga negara. Konsep pendidikan kewarganegaraan memberikan kontribusi terhadap pengembangan unsur-unsur yang harus dikuasai oleh setiap warga negara: pengetahuan, keterampilan nilai, komitmen dan kompetensi yang ideal yang harus dimiliki setiap warga negara dan pada akhirnya mampu menjalankan perannya dalam negara demokratis. Dalam era globalisasi ini, media sosial sangat diperlukan di setiap aktivitas manusia tak terkecuali dalam lingkup dunia politik untuk kepentingan demokrasi. Ini karena media sosial dapat dijadikan ruang publik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pendapat, saran maupun kritik terhadap jalannya sistem demokrasi. Sebagian dari responden ini, mengakui ikut berpartisipasi dalam sosial media terkait demokrasi, seperti berkomentar pada kolom komentar. Namun dari mereka berpendapat bahwa lebih suka berpartisipasi secara langsung atau spontanitas tanpa terlibat di sosial media. Demokrasi sebagai landasan bagi hadirnya partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam menjalankan pemerintahan yang baik, terutama dalam fungsi pengawasan dan pembahasan suatu peraturan. Dan dengan adanya penggunaan media sosial, pertumbuhan partisipasi masyarakat terutama di kalangan milenial tentunya meningkat walaupun partisipasi tidak secara langsung. Penggunaan media sosial pastinya memberikan kontribusi, baik secara positif maupun
negatif terhadap pelaksanaan demokrasi. Dalam kontribusi negatif, yang lekat pada saat ini adalah informasi hoax. Hoax (berita bohong) merupakan informasi yang sesungguhnya tidak benar tetapi dibuat seolah-olah benar. Oknum pembuat konten hoax umumnya dilatarbelakangi beberapa motif, mulai dari ekonomi, politik dan tidak sedikit juga yang berlandaskan pada eksistensi di dunia maya. Bentuknya beragam mulai dari berita bohong, ujaran kebencian berdasarkan SARA, provokasi, pemutarbalikkan fakta, terorisme dan konten-konten negatif lainnya. kini, banyak muncul hoax di sosial media, khususnya topik tentang politik. Terkait penyalahgunaan media sosial, hampir semua masyarakat terutama dikalangan generasi anak muda mengatakan bahwa penyalahgunaan media akan dapat merubah prinsip-prinsip demokrasi Indonesia. Karena informasi yang tidak benar dan mudahnya kepercayaan masyarakat dapat merubah kepribadian dari masyarakat itu sendiri secara perlahan. Maraknya penyebaran hoax di tengah masyarakat kini telah mengancam jalinan persaudaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di ruang-ruang sosial. Dapat dilihat secara nyata, bahwa hoax bisa memunculkan adanya permusuhan dan perpecahan pada sekelompok masyarakat. Itu artinya bahwa hoax juga akan berpengaruh pada runtuhnya persatuan dan keutuhan bangsa. Dan ini juga telah menyimpang nilai-nilai yang ada pada Pancasila sebagai landasan demokrasi bangsa Indonesia. Untuk itu perlu adanya kebijakan atau aturan berkaitan dengan penggunaan media sosial, seperti UU ITE. Agar penggunaan media sosial dalam pelaksanaan demokrasi khusunya dapat diarahkan dan dibatasi sesuai nilai kemanusiaan, persatuan,keadilan, dan kepentingan Bersama.


Simpulan dan Saran
Dari hasil pembahasan di atas memperoleh kesimpulan bahwa media sosial sangat berpengaruh terhadap demokrasi masyarakat terutama di kalangan generasi milenial. Melalui media sosial masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya terkait sistem demokrasi yang sedang berkembang. Media sosial juga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat terutama generasi milenial dalam hal politik, karena melalui media sosial pengguna nya dapat mengikuti informasi lebih cepat dan memberikan komentarnya. Selain dampak positif, media sosial juga memberikan dampak negatif terhadap demokrasi masyarakat terutama generasi milenial. Seperti banyaknya penyebaran berita hoax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengenai informasi politik yang sedang terjadi, hal tersebut tentunya berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat terkait sistem pemerintahan. Karena-nya masyarakat terutama generasi milenial dituntut untuk lebih demokratis dalam hal menggunakan kebijakan yang dimiliki.


Daftar Pustaka
Huntington , S.P. 1991. " Democracy's Third Wave " Journal of Democracy , Vol. 2., No. 2    Spring 1991 (12-34).
Rahmawati, D. (2014). Media Sosial Dan Demokrasi Di Era Informasi. Jurnal Vokasi Indonesia. Vol 2(2):18-29
Roza, P. (2020)Digital Citizenship: Menyiapkan Generasi anak muda Menjadi Warga Negara Demokratis di Abad Digital. Jurnal Sosioteknologi. Vol 19(2):190-202
Susanto, D.R. Irwansyah. (2021). Sosial Media, Demokrasi, dan Penyampaian Pendapat Politik Milenial di Era Pasca Reformasi. Jurnal Lontar.Vol 9(1):65-77
Budiarti, S. dkk. Pengaruh Media Sosial Terhadap Prilaku Remaja. Vol 3(1):47-51

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun