Review Buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia Karya Drs.H. Syamsul Falah, M.Ag.
Judul Buku: HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Penulis: Drs.H. Syamsul Falah, M.Ag.
Penerbit: PUSTAKA SETIA
ISBN: 978-979-076-049-3
Ukuran Buku: 16 x24 cm
Halaman: 310 hlm
Tahun Terbit: Cetakan Kedua,April 2019
Â
Buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia yang ditulis oleh Drs.Syamsul Falah,M.Ag. ini membahas materi yang sudah lama dikaji oleh para ulama muslim pada umuumnya.Kelebihan buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia ini terletak pada pembahasannya yang memfokuskan pada empat materi penting antara lain adalah tentang perkawinan,poligami,waris dan perwakafan di Indonesia.
Hukum diartikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan atau pedoman mengenai perilaku manusia yang dianggap pantas.Para sosiolog juga megartikan hukum sebagai perilaku yang teratur atau perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang demi mencapai sebuah tujuan yang sama yaitu menciptakan kedamaian di masyarakat.Dalam literatur kajian hukum barat,istilah hukum islam disebut juga dengan Islamic law. Hukum islam bisa diartikan sebagai nilai-nilai aturan baik atau buruk secara umum yang terdapat didalam al-quran dan as-sunnah,Disisi lain hukum islam dalam arti peraturan perundang-undangan adalah al-qanun.
Sedangkan makna dari hukum perdata sendiri yaitu segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain,Adapun yang dimaksud dengan Hukum perdata islam di Indonesia adalah hukum atau ketentuan-ketentuan dalam islam yang mengatur tentang hubungan perorangan dan kekeluargaan diantara warga Negara Indonesia yang beragama islam.Hukum perdata islam tidak berlaku bagi warga Negara nonmuslim.Hukum tentang waris Islam,Perkawinan dalam islam,hibah,wakaf,zakat dan infak adalah materi-materi hukum perdata islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga Negara pengantu agama islam
Dalam hukum perdata islam diatur juga segala hal yang berkaitan dengan dunia bisnis atau perniagaan,contohnya seperti masalah jual beli,kerja sama permodalan,dan usaha,serta akad yang erat kaitannya dengan perasuransian,jaminan,gadai,dan sebagainya.
Prinsip-Prinsip Perkawinan
Menurut istilah ilmu fiqh,nikah bermakna suatu akad(perjanjian)yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafaz nikah atau tazwij.perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia
Prinsip-prinsip perkawinan antara lain adalah :
1.Prinsip kesucian akad
2.Prinsip keabadian rumah tangga
3.Prinsip monogami
4. Prinsip saling pengertian dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami-istri sehingga tercapai tujuan berkeluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Alasan-Alasan Poligami
Dalam undang-undang nomor 1/1974 pasal 4 ayat 2,pengadilan yang dimakud ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seoraang suami yang akan berisitri lebih dari seorang apabila;
1.Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2.Istri mempunyai cacat badan atau penyakit yang tidak bisa sembuh
3.Istri tidak dapat mempunyai keturunan
Perceraian Dalam Hukum Islam
Perceraian boleh dilakukan apabila mengandung unsur kemaslahatan karena setiap jalan perdamaian antara suami istri yang bertikai tidak menghasilkan kebaikan.Perceraian sendiri merupakan perilaku halal yang dimurkai oleh Allah,tetapi semua itu harus dapat dipertanggungjawabkan,dilihat dari sisi hubungan suami istri dan keluarganya maupun pengaruhnya yang langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada umumnya
Kewarisan Dalam Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Waris disebut juga dengan faraidh,yang dimaskud dengan ilmu waris/faraidh adalah pengetahuan yang membahas seluk beluk pembagian harta waris,ketentuan-ketentuan ahli waris dan bagian-bagiannya.Asas hukum kewarisan antara lain yaitu ada Asas Ketauhidan,Asas Keadilan,Asas Persamaan,dan Asas Bilateral.
Â
Hibah
Hibah adalah pemberian harta kepada orang lain ketika dia masih hidup dan tidak ada imbalannya.Dasar hukum hibah sendiri ada pada surah Al-Baqarah ayat 117 dan Al-baqarah ayat 195.Rukun hibah antara lain adalah adanya kedua belah pihak yang bertindak,harta yang dihibahkan,akad hibah dan adanya manfaat,sedangkan syarat hibah antara lain adalah penghibah memiliki sesuatu yang dihibahkan,penghibah sudah cukup dewasa,dan tidak adanya paksaan
Wasiat
Wasiat adalah memberikan hak yang kita miliki secara ikhlas sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia.Dasar hukum wasiat ini terdapat pada Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 180,An-Nisa ayat 11,dan Al-Maidah ayat 106 .Adapun rukun wasiat adalah adanya pewasiat,ada yang diberi,ada barang/sesuatu yang diwasiatkan,dan ada akad atau ijab Kabul,dn syart-syarat wasiat antara lain adalah orang yang memberi wasiat adalah yang masih hidup,sukarela,baligh dan berakal,jika yang diwariskan harta jumlahnya tidak boleh melebihi 1/3 harta waris dan harus ada ijab Kabul yang jelas.
Wakaf
Wakaf adalah menahan harta yang bermanfaat dan dapat dialihtangankan kepemilikannya,baik dari zatnya maupun sifat dan manfaat.Dasar hukum wakaf ada dalam surah Ali-Imran ayat 92.Rukun wakaf adalah adanya pewakaf,adanya harta yang diwakafkan,tujuan yang diwakafkan dan adanya sighat atau akad
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H