Fenomena serupa tak hanya terjadi sebanyak satu atau dua kali di Indonesia. Sehingga hal semacam ini tentu dapat menjadi bahan tinjauan bagi proses hukum pelaku kejahatan dibawah umur di Indonesia. Meski pelaku masuk kategori dibawah umur, tindak pidana dan impact yang dirasakan oleh korban tentu harus diperhitungkan. Bukan berarti dengan batasan umur, para pelaku kejahatan dapat dibebaskan begitu saja. Keadilan sudah seharusnya tetap harus ditegakkan oleh para penegak hukum di Indonesia. Karena tidak menutup kemungkinan, para pelaku kejahatan yang masih dibawah umur tidak mengulangi perbuatannya setelah dibebaskan. Hal tersebut justru dikhawatirkan akan menimbulkan isu sosial baru dan meningkatkan rasa ketidakamanan bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H