Mohon tunggu...
Syakhila Keisha Nurazhar
Syakhila Keisha Nurazhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik STIA LAN Jakarta

Undergraduate Student of State Development Administration in NIPA School of Administration Jakarta | Active in Campus Organization | Interest in Public Issues, Gender Issues, Governmental Politics & Public Policy | Contact: syakhilakeisha@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku Kekerasan Dibawah Umur Mudah Terlepas dari Jerat Hukum: Ketidakadilan dari Perspektif Korban

24 Maret 2024   01:08 Diperbarui: 24 Maret 2024   01:11 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: bing.com

sumber gambar: bing.com
sumber gambar: bing.com

Fenomena serupa tak hanya terjadi sebanyak satu atau dua kali di Indonesia. Sehingga hal semacam ini tentu dapat menjadi bahan tinjauan bagi proses hukum pelaku kejahatan dibawah umur di Indonesia. Meski pelaku masuk kategori dibawah umur, tindak pidana dan impact yang dirasakan oleh korban tentu harus diperhitungkan. Bukan berarti dengan batasan umur, para pelaku kejahatan dapat dibebaskan begitu saja. Keadilan sudah seharusnya tetap harus ditegakkan oleh para penegak hukum di Indonesia. Karena tidak menutup kemungkinan, para pelaku kejahatan yang masih dibawah umur tidak mengulangi perbuatannya setelah dibebaskan. Hal tersebut justru dikhawatirkan akan menimbulkan isu sosial baru dan meningkatkan rasa ketidakamanan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun