Mohon tunggu...
Syairazy Awra Azizan
Syairazy Awra Azizan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upah Minimum Rendah Buruh Sengsara

25 November 2020   10:26 Diperbarui: 25 November 2020   10:41 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Syairazy Awra Azizan

Upah sering menjadi permasalahan dalam ketenagakerjaan, upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, tujuannya untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak. 

Setiap tahun Pemerintah Daerah menetapkan Upah Minimum untuk Kota atau Kabupaten dan setiap tahunnya para buruh di Indonesia berdemo dan mengadakan aksi protes terhadap penetapan pemerintah atas Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).

Upah minimum yang sudah berdampak luas dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan buruh mendapat perhatian besar dari buruh dan juga penetapan upah minimum sangat bergantung terhadap political will, pemerintah sebagai pengambil kebijakan sering dianggap gagal oleh masyarakat, sehingga protes dan aksi unjuk rasa buruh selalu meramaikan pengambilan kebijakan mengenai upah minimum, seperti yang terjadi dalam penentuan Upah Minimum Kota atau Kabupaten Jawa Timur, dalam prosesnya,  penentuan UMK disemua tingkatan berlangsung secara acak-acakan dan kacau balau, termasuk syarat konspirasi (persekongkolan dan permainan, rekayasa dan manipulasi, serta pencurian start penetapan UMK). Selain itu, tidak sedikit kawan-kawan buruh yang tidak mengetahui mengenai UMK dan Hak mereka untuk mendapatkan upah layak.

Menurut penelitian "Realitas Upah Buruh Industri" yang dilakukan oleh Perserikatan Kelompok Pelita Sejahtera (PKPS), sebanyak 52,9% buruh tidak tahu mengenai jumlah upah minimum dalam kebijakan pengupahan dan hanya 47,1% buruh yang mengetahui jumlah upah minimum, itupun sebagian dari mereka mengetahuinya dari serikat buruh sebanyak 25,3%. 

Seperti sekarang yang terjadi di Banten, serikat buruh menuntut upah minimum 2021 tetap naik, meski Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan sama dengan tahun 2020 dan Gubernur Banten Wahidin Halim meminta para buruh untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Jika buruh mengikuti terus aturan yang ditetapkan dari pemerintah, maka buruh akan sengsara dan menderita, melihat kehidupan tahun-tahun berikutnya pasti pengeluaran ekonomi makin bertambah. Gubernur Banten berpendapat "UMP jangan seenaknya naik tiap tahun, ada perintah keputusan menterinya supaya sama tahun lalu".

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut meminta kepada para serikat buruh dan pekerja untuk memahami kondisi perusahaan-perusahaan saat ini yang sedang terdampak akibat pandemik COVID-19. Pemerintah Banten belum bisa memutuskan untuk menaikkan atau tidak Upah Minimum Provinsi (UMP) karena belum ada kajian. 

Selain itu, pemerintah provinsi juga belum berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten. Para pekerja dan buruh  Provinsi Banten tetap meminta pemerintah agar menaikkan UMP 2021, yaitu sebesar 8,51 persen. Fredy Darmana dari unsur para pekerja dan buruh Banten mengatakan, Amanat dari pemerintah, yaitu tuntutan kenaikannya UMP (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Isi dalam Peraturan Pemerintah (PP), yaitu bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh, penghasilan yang layak yang dimaksud merupakan jumlah pendapatan pekerja atau buruh dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara manusiawi.

Buruh juga menilai UMP 2020 senilai Rp 2.460.996 masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, seharusnya dimasa pandemik virus corona ini tidak bisa menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP, justru di tengah musim pandemik ini kebutuhan semakin naik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun