Penyelenggaraan rapat koordinasi terhadap pelaksanaan Musrenbang  RKPD tingkat kecamatan tahun 2023. Dihadiri para camat se-Kab. Jeneponto, Para kabid lingkup BAPPEDA, dan Para Tenaga Ahli Pendamping Desa (P3MD).
Salah satu rangkaian pembahasan pada rapat tersebut seorang ahli pendamping desa memberikan masukan dalam rapat tersebut, atas nama Zulkarnain yang sering disapa warga sebagai Karaeng Liwang yaitu seorang ahli pendamping P3MD Desa di Kab.Jeneponto. Beliau yang telah aktif memberdayakan masyarakat desa selama menjabat sebagai staff pendamping desa, pada saat itu menghadiri acara rapat yang diadakan pada hari Rabu, 8 Februari 2023. Saat itu mengemukakan pendapatnya meliputi, terkait Kualitas dan Kuantitas Regulasi atau aturan di Pusat harus di tindak lanjuti di Kabupaten dalam bentuk Regulasi di Kabupaten, selanjutnya Pelaksanaan musrenbang Kecamatan hari ini ada Panduan secara umum terkait teknis pelaksanaan Musrenbang Kecamatan sehingga Pola Fasilitasi dan Pelaksanaan bisa Seragam untuk semua Kecamatan, berikutnya dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan Bimtek Tim Fasilitasi Musrenbang untuk dalam Menjalankan Tupoksinya.
Rapat dihadiri oleh para pihak terkait tahapan dalam penyusunan perencanaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD, menyatakan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD di tingkat kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan februari. Dimana rapat tersebut diadakan mulai jam 08.30 pagi hingga selesai di Ruang Tamarunang Bappeda Kab.Jeneponto, Sulawesi selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H