Sebagaimana yang diberitakan, eyang Megawati, salah satu wanita yang tangguh dalam kancah perpolitikan nasional, mendapatkan gelar Honoris Causa atau gelar Doktor Kehormatan bidang politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran di Graha Sanusi Hardjadinata.
Tokoh-tokoh politik diberi gelar Dr. Hc bukan hal yang baru. Sudah banyak perguruan tinggi menganugerahi gelar Dr. Hc kepada orang-orang yang dianggap memberikan kontribusi keilmuan di dalam masyarakat dan negara meskipun yang bersangkutan tidak menempuh pendidikan S3 di universitas tersebut.
Melihat sepak terjang karir panjang Megawati dalam kancah perpolitikan. Dari Presiden hingga ‘melahirkan’ kader yang menjadi Presiden, patut beliau menerima gelar tersebut. Pun beliau memimpin salah satu partai terbesar di Indonesia.
Dalam sudut pandang Unpad, Unpad beralasan mengapa Megawati dianggap pantas mendapatkan Gelar Dr.Hc, salah satunya saat beliau mengambil menjadi Presiden menggantikan Abdurahman Wahid, di situ ada kebijakannya yang sampai saat ini cukup kuat. Yakni tentang JKN yang jadi cikal bakal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dikeluarkan pada Oktober 2014.
Namun, apabila dipandang dari kacamata aturan di Indonesia, apakah memang pantas Megawati menerima gelar tersebut? Dan saya menegaskan, saya hanya berdiri dalam ranah legal formil, bukan masuk dalam kubangan politik praktis ataupun lainnya.
Doctor Honoris Causa
Pengaturan mengenai gelar Doktor Kehormatan ini di UU Pendidikan Tinggi diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Permendikbud 21/2013)
Pengertian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang  diberikan  oleh  suatu  Perguruan  Tinggi  kepada seseorang  yang dianggap  telah  berjasa  dan  atau  berkarya  luar  biasa  bagi  ilmu pengetahuan,  teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau  berjasa  dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Lalu kepada siapa Gelar tersebut dapat diberikan? Perguruan tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan tersebut kepada warga negara Indonesia maupun asing, yang:
- luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
- sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
- sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau
- luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
Dan apa yang menjadi syarat agar seseorang dapat memperoleh gelar tersebut? calon penerima gelar Doktor Kehormatan juga harus:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Nah, apabila menilik syarat yang dicantumkan dalam peraturan tersebut. Megawati tidak memenuhi syarat nomor dua. Yakni memiliki gelar akademik paling rendah S1 atau setara dengan level 6 dalam KKNI.