“Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
Melibatkan masyarakat dalam pembangunan negara adalah kewajiban. Namun, apabila hal tersebut dilaksanakan dengan serampangan, tanpa dasar hukum yang jelas apalagi sampai melakukan kebijakan yang bertentangan dengan UU, itu yang tidak tepat. Kebijakan tersebut menjadi tidak bijak.
Jadi teringat apa yang disampaikan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra tentang pengelolaan negara. Yusril menegaskan bahwa mengelola negara tidak sama dengan mengelola warung. Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan.
Aji Mumpung Sudirman Said
Sejujurnya, penulis sudah menduga akan ada drama selanjutnya, sekuel dari Sudirman Said. Setelah menghebohkan dengan kasus yang bertagar papa minta saham, yang mana Sudirman berposisi (diposisikan-pen) sebagai seorang pahlawan; atau (dikondisikan) menjadi seorang protagonis, pembela rakyat. Dengan mimik meyakinkan, ketika diperiksa menjadi di MKD ia selalu berargumen, saya lakukan demi rakyat, demi rakyat, demi rakyat. Banyak rakyat memuji dan memuja semangat Sudirman Said ini. Ini menteri yang luar biasa. Mungkin begitu.
Apakah Sudirman Said akan keukeuh dengan pungutan tersebut? Apabila iya, apakah rakyat akan tetap manggut-manggut terhadap pungutan ini?
Salam #papamintareceh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H